Transparan dan Responsif, Kepala KUA Curup Timur Jelaskan Mekanisme Wali Berwakil
Rejang Lebong (Humas) — Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Hafizano, S.Ag., M.H., memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat yang datang berkonsultasi terkait mekanisme wali berwakil dalam pelaksanaan akad nikah, Selasa (04/03).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA menjelaskan bahwa wali berwakil diperbolehkan dalam syariat maupun aturan yang berlaku, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Ia memaparkan bahwa wali nasab dapat mewakilkan perwalian kepada orang lain apabila berhalangan hadir, dengan adanya surat kuasa atau pernyataan yang sah serta disertai identitas yang jelas.
“Hal terpenting adalah memastikan bahwa perwakilan wali dilakukan secara sah dan sesuai prosedur, agar pernikahan tetap memenuhi rukun dan syarat yang berlaku,” jelas Hafizano.
Beliau juga menambahkan bahwa sebelum pelaksanaan akad nikah, pihak KUA akan melakukan pemeriksaan dokumen serta memastikan keabsahan status wali, guna menghindari kekeliruan yang dapat berdampak pada keabsahan pernikahan.
Sementara itu, warga yang berkonsultasi yang berasal dari Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan. Ia mengaku merasa lebih tenang setelah mendapatkan penjelasan langsung dari Kepala KUA.
“Alhamdulillah, setelah dijelaskan secara rinci, kami jadi lebih paham dan tidak ragu lagi dalam mempersiapkan proses akad nanti,” ungkapnya.
Pelayanan konsultasi ini menjadi bagian dari komitmen KUA Curup Timur dalam memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat, sehingga setiap proses pernikahan dapat terlaksana dengan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Reli Kusmanto/Edwinsya)Hastag : #KUA CURUP TIMUR #HUMAS KUA CURUP TIMUR
From : KUA Curup Timur



.jpg)