KUA Binduriang Layanani Konsultasi Kesalahan Dalam Penulisan Buku Nikah
REJANG LEBONG (HUMAS) --- KUA Binduriang kedatang tamu yakni warga Desa Kepala
Curup, yang bernama Ejen berkonsultasi mengenai kesalahan huruf dalam penulisan
buku nikah yang bersangkutan. Konsultasi
ini dikarenakan ada keperluan mengurus administarsi KK, KTP, dan Akte Anak di
DUKCAPIL. Penyuluh Agama Atik Prasetiawati yang menyambut penuh hangat kedatangannya, kemudian menjelaskan bahwa ada beberapa prosedur yang musti dijalani dalam
melakukan perubahan nama di akta nikah. Baik itu karena salah atau yang
ingin mengubah nama.
Sementara itu Kepala KUA Binduriang
H. Suryono, S, Ag, M. Pd mengatakan, implikasi dari perbedaan data dalam
buku nikah dengan data pada dokumen lain berdampak pada kesulitan dalam
keperluan kita seperti, pembuatan akta kelahiran anak, kartu keluarga,
pengaturan pembuatan paspor dan pengurusan lain yang membutuhkan buku nikah,
itu semua terjadi karena buku nikah ada tidak valid.
Ralat buku nikah dapat dilakukan
berdasarkan PMA nomor 19 tahun 2020 pasal 37 Ayat 1 yang berbunyi yang terjadi
kesalahan dalam buku nikah atau manual pada buku nikah yang dimaksud pasal 36,
dapat dilakukan penggantian Buku Nikah. Ralat pada ralat nama di buku nikah
biasanya dilakukan karena kesalahan tulis redaksional dan adanya perubahan
nama,” ungkap H. Suryono
Ada beberapa persyaratan untuk
meralat buku nikah yaitu surat Pengantar Ralat Buku Nikah dari Desa /
Kelurahan, kutipan akte nikah (buku nikah), akta autentik yang dijadikan
rujukan (akta kelahiran), fotokopi KK dan Fotokopi KTP. Jika buku nikah terbatas, maka
sesuai dengan PMA tersebut, maka ralat nama dalam akta nikah dapat dilakukan
dengan mencoret dua garis pada tulisan yang salah, menulis perbaikannya dengan
huruf kapital, Kepala KUA membubuhkan paraf pada ujung kanan pada kata yang
dicoret dan Kepala KUA Kecamatan memberi cap dinas (Cap KUA) di atas kata yang
salah.
Hastag : #KUABINDURIANGSIAPMELAYANISEPENUHHATI
From : KUA Binduriang


.jpg)
