KUA Curup Berikan Konsultasi Wali Berwakil, Pastikan Pernikahan Sah Secara Syariat dan Administrasi
Rejang
Lebong (Humas) – Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Curup, Drs. Ramadan, memberikan layanan konsultasi kepada warga
yang ingin mengurus wali berwakil dalam pelaksanaan akad nikah, Selasa
(10/03/2026).
Konsultasi ini dilakukan
sebagai bentuk pendampingan kepada masyarakat agar memahami tata cara serta
prosedur yang benar dalam pengurusan wali berwakil, sehingga pelaksanaan
pernikahan tetap sah menurut syariat Islam maupun ketentuan administrasi
negara.
Dalam pertemuan tersebut,
warga yang datang berkonsultasi mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai
berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya meliputi surat kuasa
wali, identitas wali, serta sejumlah dokumen administrasi lain yang perlu
disiapkan sebelum akad nikah dilaksanakan.
Penghulu KUA Curup, Drs. Ramadan,
menjelaskan bahwa konsultasi seperti ini sangat penting agar masyarakat tidak
mengalami kendala pada saat proses akad nikah berlangsung.
“Wali berwakil biasanya
dilakukan ketika wali nikah tidak dapat hadir secara langsung karena jarak,
kondisi kesehatan, atau alasan lain yang dibenarkan. Melalui konsultasi ini
kami memberikan pemahaman kepada masyarakat agar prosesnya sesuai dengan
ketentuan syariat Islam dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala KUA
Curup, H. Suryono, S.Ag., M.Pd,
menyampaikan bahwa layanan konsultasi merupakan bagian dari komitmen KUA Curup
dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya dalam
urusan pernikahan.
“Kami selalu berupaya memberikan
pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat agar setiap proses pernikahan dapat
berjalan dengan baik, tertib administrasi, serta sesuai dengan syariat Islam.
Konsultasi seperti ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat lebih
memahami prosedur yang benar,” ungkapnya.
Dengan
adanya layanan konsultasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tata
cara pengurusan wali berwakil sehingga proses akad nikah dapat berlangsung
dengan lancar, sah, serta sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan yang
berlaku.
Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUAKecamatanCurup
From : KUA Curup



