Pastikan Akurasi Data, Kepala KUA Curup Periksa Langsung Proses Pembuatan Duplikat Buku Nikah
Rejang
Lebong (Humas) – Dalam upaya menjaga ketertiban administrasi serta mencegah
terjadinya kesalahan dalam pelayanan kepada masyarakat, Kepala Kantor Urusan
Agama (KUA) Curup, H.
Suryono, S.Ag., M.Pd, melakukan pemeriksaan langsung terhadap
data-data yang digunakan dalam proses pembuatan duplikat buku nikah pada Selasa
(10/03/2026).
Pemeriksaan tersebut
dilakukan secara teliti guna memastikan seluruh data yang tercantum dalam
duplikat buku nikah benar-benar sesuai dengan data asli yang tercatat dalam
arsip resmi KUA. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KUA Curup dalam
memberikan pelayanan administrasi yang akurat, tertib, dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dalam proses pemeriksaan,
Kepala KUA Curup meneliti berbagai dokumen pendukung yang berkaitan dengan data
pernikahan pemohon. Beberapa dokumen yang diperiksa di antaranya arsip register
nikah, identitas pemohon, serta dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan
duplikat buku nikah.
Menurut H. Suryono,
ketelitian dalam memeriksa setiap data sangat penting, terutama karena buku
nikah merupakan dokumen resmi yang memiliki nilai administrasi dan hukum yang
sangat penting bagi masyarakat.
“Pembuatan duplikat buku
nikah harus dilakukan dengan sangat teliti karena dokumen ini memiliki nilai
administrasi dan hukum yang penting bagi masyarakat. Oleh karena itu setiap
data harus diperiksa kembali agar tidak terjadi kesalahan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa KUA
Curup terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan
mengedepankan prinsip ketelitian, profesionalitas, serta tanggung jawab dalam
setiap proses administrasi yang dilakukan.
Melalui
langkah pemeriksaan data secara cermat ini, diharapkan proses penerbitan
duplikat buku nikah di KUA Curup dapat berjalan dengan baik, akurat, serta
memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan
tersebut.
Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUAKecamatanCurup
From : KUA Curup



