KUA Sindang Beliti Ulu Layani Konsultasi Warga Terkait Perbaikan Data Buku Nikah
Rejang
Lebong (Humas)
— Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Beliti Ulu terus menunjukkan
komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi keagamaan kepada
masyarakat. Pada Kamis (12/03) pukul 11.25 WIB, bertempat di ruang tamu KUA,
Emilida selaku Operator Layanan Operasional bersama Burhannawi, S.Sos.I
menerima kedatangan warga Desa Tanjung Agung yang berkonsultasi terkait
perbedaan data pada buku nikah.
Kedatangan warga tersebut
dilatarbelakangi adanya kekeliruan penulisan kata “Tiga Putra” serta perbedaan
tahun lahir antara dokumen kependudukan dan buku nikah. Setelah dilakukan
pemeriksaan terhadap dokumen yang dibawa, diketahui terdapat ketidaksesuaian
data tahun lahir.
Pada Kartu Tanda Penduduk
(KTP) tercantum tanggal lahir 11 September 1983, sedangkan pada dokumen lain seperti
ijazah, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran tercatat 11 September 1985.
Perbedaan data tersebut juga ditemukan pada buku nikah yang dimiliki, sehingga
perlu dilakukan penelusuran untuk memastikan keabsahan data yang sebenarnya.
Permasalahan ini baru
diketahui ketika yang bersangkutan hendak mengurus akta kelahiran serta Kartu
Identitas Anak (KIA) bagi anaknya, sehingga diperlukan penyesuaian data agar
seluruh dokumen administrasi menjadi selaras.
Burhannawi, S.Sos.I
menjelaskan bahwa pengecekan dokumen secara teliti sangat penting untuk memastikan
kesesuaian antara dokumen pernikahan dengan dokumen kependudukan lainnya.
“Setelah kami lakukan
pemeriksaan, memang terdapat ketidaksesuaian data antara buku nikah dan dokumen
kependudukan lainnya. Berdasarkan dokumen pendukung seperti ijazah, KK, dan akta
kelahiran yang menunjukkan tahun lahir 1985, maka akan dilakukan perbaikan pada
buku nikah dengan mengganti tahun lahir yang sebelumnya tertulis 1983 menjadi
1985, agar data yang tercantum sesuai dengan dokumen kependudukan yang benar,”
jelasnya.
Sementara itu, Emilida
menambahkan bahwa masyarakat yang menemukan perbedaan data pada dokumen
pernikahan sebaiknya segera melakukan konsultasi ke KUA agar dapat memperoleh
arahan yang tepat sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
“Melalui layanan konsultasi
seperti ini, kami dapat membantu masyarakat menelusuri sumber perbedaan data
serta memberikan solusi atau langkah yang perlu ditempuh agar dokumen yang
dimiliki dapat disesuaikan dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,”
ujar Emilida.
KUA
Kecamatan Sindang Beliti Ulu terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat, khususnya dalam pendampingan dan konsultasi terkait administrasi
pernikahan maupun dokumen keagamaan lainnya. Melalui layanan ini, diharapkan
masyarakat dapat memperoleh solusi yang tepat dalam menyelesaikan berbagai
persoalan administrasi yang dihadapi.
Hastag : Kemenagrejanglebong Kuasindangbelitiulu
From : KUA S. Beliti Ulu



