Tindaklanjuti SE Kemenag Nomor 5 Tahun 2026, Kepala KUA Selupu Rejang Gelar Rapat Penyesuaian Tugas ASN
Rejang Lebong (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I., menggelar rapat internal bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KUA Selupu Rejang untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri.
Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (12/03), bertempat di ruang aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Selupu Rejang. Kegiatan ini menjadi langkah koordinatif guna memastikan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan optimal selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal teknis terkait penyesuaian pelaksanaan tugas ASN, termasuk pembagian jadwal kerja serta pengaturan kehadiran pegawai selama periode libur nasional dan cuti bersama. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik dan tidak mengalami kendala.
Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I., menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bentuk tindak lanjut atas kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama sekaligus upaya menjaga kualitas layanan publik di lingkungan KUA.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas ini perlu diatur dengan baik agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal, meskipun berada pada masa libur nasional dan cuti bersama,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi sistem pelayanan berbasis elektronik yang telah diterapkan di lingkungan KUA, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat diakses secara efektif meskipun terdapat penyesuaian kehadiran ASN selama masa libur nasional.
“Pemanfaatan sistem berbasis elektronik harus terus dioptimalkan, sehingga berbagai layanan administrasi keagamaan tetap dapat berjalan secara efektif, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat,” tambahnya.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh jajaran ASN KUA Selupu Rejang dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama tersebut dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya pelayanan keagamaan yang prima kepada masyarakat.
(Okfa/Edwinsya)Hastag : #kemenagRI #kemenagberdampak #umatrukunsinergi #kuakeren #kuahebat
From : KUA Selupu Rejang



