Kultum Pagi di KUA Curup: Kepala KUA H. Suryono Sampaikan Materi Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Lengkap dengan Golongan Penerimanya
Rejang Lebong (Humas) – Kegiatan kultum pagi di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup kembali berlangsung dengan penuh khidmat. Pada kesempatan tersebut, Kepala KUA Curup H. Suryono, S.Ag., M.Pd menyampaikan materi tentang zakat fitrah dan zakat mal secara rinci kepada para pegawai KUA yang mengikuti kegiatan tersebut. (13/03)
Dalam kultumnya, H. Suryono menjelaskan bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Melalui zakat, umat Islam diajarkan untuk membersihkan harta, meningkatkan kepedulian terhadap sesama, serta membantu masyarakat yang membutuhkan.
Beliau menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah adalah satu sha’ atau sekitar 2,5 kilogram beras atau makanan pokok, yang dikeluarkan oleh setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak yang mampu.
“Zakat fitrah ini bertujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari hal-hal yang kurang sempurna selama menjalankan ibadah puasa, sekaligus membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya,” jelas H. Suryono.
Selain zakat fitrah, beliau juga menguraikan tentang zakat mal, yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki seseorang apabila telah mencapai nisab (batas minimal harta) dan haul (telah dimiliki selama satu tahun). Zakat mal dapat berasal dari berbagai jenis harta seperti emas, perak, hasil perdagangan, hasil pertanian, peternakan, maupun penghasilan.
Lebih lanjut, H. Suryono menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an telah disebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat (asnaf), yaitu:
- Fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki harta dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan tetapi masih belum mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Amil zakat, yaitu orang yang bertugas mengelola, mengumpulkan, dan menyalurkan zakat.
- Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam atau orang yang perlu dikuatkan hatinya dalam Islam.
- Riqab, yaitu untuk memerdekakan hamba sahaya.
- Gharim, yaitu orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya untuk kepentingan yang baik.
- Fi Sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah, seperti kegiatan dakwah dan kepentingan umat.
- Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
“Delapan golongan ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagai pihak yang berhak menerima zakat. Oleh karena itu, zakat harus disalurkan dengan tepat agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan,” ujar H. Suryono.
Melalui kultum pagi ini, Kepala KUA Curup berharap para pegawai dapat semakin memahami pentingnya menunaikan zakat serta turut memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kewajiban zakat dan penyalurannya yang tepat.
Kegiatan kultum pagi ini menjadi salah satu agenda rutin di KUA Curup selama bulan Ramadan sebagai sarana meningkatkan pemahaman keagamaan serta memperkuat nilai-nilai spiritual dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
(Nur Ranni/Edwinsya)Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUAKecamatanCurup
From : KUA Curup



