Kepala KUA Curup Timur Lakukan Verifikasi Berkas Akta Ikrar Wakaf Warga
Rejang Lebong (Humas) — Kepala KUA
Kecamatan Curup Timur, Hafizano, S.Ag., M.H., melakukan verifikasi berkas
pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari masyarakat sebagai bagian dari upaya
memastikan kelengkapan dan keabsahan administrasi perwakafan. (09/04/2026)
Verifikasi
dilakukan secara cermat terhadap dokumen yang diajukan, meliputi identitas
wakif, data objek wakaf, serta kelengkapan administrasi pendukung lainnya.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan wakaf sesuai dengan
ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala
KUA Curup Timur menyampaikan bahwa verifikasi berkas merupakan tahapan penting
dalam proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf. “Kami ingin memastikan bahwa setiap
dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga
proses wakaf dapat berjalan dengan lancar dan memiliki kekuatan hukum yang
jelas,” ujarnya.
Operator
Sistem Informasi Wakaf (Siwak), Reli Kusmanto, S.Pd.I, juga menyampaikan bahwa
kelengkapan data sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses input dan
penerbitan dokumen wakaf. “Melalui aplikasi Siwak, seluruh data wakaf dicatat
secara sistematis dan terintegrasi, sehingga memudahkan dalam proses
administrasi serta meningkatkan akurasi data,” jelasnya.
Selain
itu, beliau juga mengapresiasi masyarakat yang memiliki kesadaran untuk
mewakafkan sebagian hartanya sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial. Menurutnya,
wakaf memiliki nilai manfaat yang berkelanjutan bagi umat.
Melalui
pelayanan ini, KUA Curup Timur terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan
yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam bidang perwakafan,
guna mendukung tertib administrasi dan kemaslahatan masyarakat luas.
Hastag : KUA CURUP TIMUR #HUMAS KUA CURUP TIMUR
From : KUA Curup Timur


