Rejang Lebong (Humas) - Pelayanan prima kembali ditunjukkan oleh
Kantor Urusan Agama (KUA) Curup saat menerima kunjungan warga yang ingin
berkonsultasi mengenai prosedur pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI)
dengan Warga Negara Asing (WNA). Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya
pertanyaan yang diajukan guna memastikan proses pernikahan berjalan sesuai
aturan. (9/4/2026)
Konsultasi tersebut langsung dipandu oleh Kepala KUA Curup, H.
Suryono, yang dengan ramah dan terbuka memberikan penjelasan secara rinci,
mulai dari persyaratan administrasi hingga tahapan yang harus dilalui.
Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa pernikahan dengan
WNA membutuhkan kesiapan dokumen yang lebih lengkap dan teliti. “Selain syarat
umum pernikahan, pihak WNA wajib melengkapi dokumen seperti paspor, surat
keterangan belum menikah dari kedutaan (Certificate of No Impediment), serta
dokumen lain yang telah diterjemahkan secara resmi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya memastikan
keabsahan dokumen agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. KUA Curup,
menurutnya, selalu siap memberikan pendampingan bagi masyarakat agar proses
pencatatan nikah dapat berjalan lancar dan sah secara hukum.
Suasana konsultasi berlangsung hangat dan interaktif. Warga yang
hadir mengaku sangat terbantu dengan penjelasan langsung dari Kepala KUA,
karena informasi yang diperoleh lebih jelas, akurat, dan mudah dipahami.
Melalui layanan konsultasi ini, Kantor Urusan Agama (KUA) Curup
terus menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi
dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal perkawinan lintas negara
yang semakin banyak diminati.