KUA Curup Edukasi Warga Soal Talak, Tegaskan Pentingnya Kepatuhan pada Hukum Negara
Rejang Lebong (Humas) - Fenomena kesalahpahaman tentang talak
masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Hal ini terlihat saat sejumlah warga
mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Curup untuk berkonsultasi langsung
mengenai perbedaan talak satu, dua, dan tiga, serta keabsahannya menurut hukum
negara. (9/4/2025)
Konsultasi tersebut langsung ditangani oleh Kepala KUA Curup, H.
Suryono, yang memberikan penjelasan tegas namun menyejukkan, agar masyarakat
tidak salah langkah dalam mengambil keputusan besar dalam rumah tangga.
Dalam penjelasannya, beliau menguraikan bahwa dalam syariat
Islam, talak terbagi menjadi tiga tahapan. Talak satu dan dua masih membuka
peluang rujuk selama masa iddah, sehingga rumah tangga masih bisa diselamatkan.
Sementara talak tiga merupakan talak yang bersifat final, di mana pasangan
tidak dapat rujuk kembali kecuali melalui proses yang sangat ketat sesuai
ketentuan agama.
Namun yang menjadi sorotan penting, lanjut beliau, adalah
pemahaman tentang talak menurut hukum negara. “Banyak yang mengira cukup dengan
mengucapkan talak, maka perceraian sudah sah. Padahal secara hukum di
Indonesia, talak hanya sah apabila diputuskan oleh Pengadilan Agama,” tegasnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut dibuat untuk melindungi semua
pihak, terutama perempuan dan anak, agar hak-haknya tetap terjamin, seperti
nafkah, hak asuh, dan kejelasan status hukum.
Suasana konsultasi berlangsung serius namun penuh keterbukaan.
Warga yang hadir tampak antusias dan merasa tercerahkan setelah mendapatkan
penjelasan langsung dari Kepala KUA.
Melalui layanan ini, Kantor Urusan Agama (KUA) Curup terus
menunjukkan perannya sebagai pusat edukasi dan solusi permasalahan keluarga di
tengah masyarakat. Diharapkan, dengan pemahaman yang benar, masyarakat tidak
lagi keliru dalam menyikapi persoalan talak, serta mampu mengambil keputusan
secara bijak, sesuai syariat dan hukum negara.
Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUACurup
From : KUA Curup


