Rejang Lebong (Humas) — Pada hari ini Selasa (7/4/2026), Kepala Desa Seguring, Yanhusin, melakukan kunjungan konsultatif ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Utara guna membahas persoalan hukum Islam terkait masa iddah. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala KUA Curup Utara, Supianto, S.Ag., M.H.I.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan tersebut, Yanhusin menyampaikan bahwa konsultasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memperdalam pemahaman terkait ketentuan masa iddah dalam Islam, khususnya dalam menghadapi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat Desa Seguring.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap permasalahan yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam dapat disikapi dengan tepat sesuai syariat. Oleh karena itu, kami datang langsung untuk mendapatkan penjelasan yang akurat dari pihak KUA,” ujar Yanhusin.
Sementara itu, Kepala KUA Curup Utara, Supianto, S.Ag., M.HI menjelaskan bahwa masa iddah merupakan ketentuan syariat yang harus dipahami dengan baik, baik oleh individu maupun masyarakat secara luas. Ia juga menegaskan pentingnya peran pemerintah desa dalam memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat.
“Masa iddah memiliki hikmah yang sangat besar, baik dari sisi menjaga kehormatan, kejelasan nasab, maupun sebagai bentuk ketaatan terhadap ajaran agama. Oleh karena itu, pemahaman yang benar perlu terus disosialisasikan,” jelas Supianto.
Lebih lanjut, Supianto mengapresiasi langkah Kepala Desa Seguring yang proaktif dalam berkonsultasi terkait persoalan keagamaan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa dan KUA sangat penting dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan taat terhadap nilai-nilai agama.
Kegiatan konsultasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum Islam, khususnya terkait masa iddah, serta memperkuat kerja sama antara pemerintah desa dan KUA dalam memberikan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.