Rejang
Lebong (Humas)
— Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur pernikahan,
Petugas Layanan Operasional (PLO) bersama Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Curup
Utara menghadirkan inovasi layanan berbasis digital berupa konten edukatif
tentang tata cara pendaftaran nikah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (9/4/2026).
Inovasi tersebut digagas
sebagai bentuk respon terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat,
jelas, dan mudah diakses, terutama bagi calon pengantin yang akan mengurus
administrasi pernikahan di KUA.
PLO KUA Curup Utara, Lasminova Cholis, bersama Penyuluh Agama Islam, Laili Afriza Andini, secara aktif menyusun dan
menyampaikan konten edukatif yang berisi penjelasan lengkap mengenai persyaratan
administrasi, alur pendaftaran nikah, hingga pemanfaatan layanan digital yang
kini tersedia di KUA.
Lasminova Cholis menjelaskan
bahwa konten edukatif ini dirancang agar masyarakat tidak lagi mengalami
kebingungan dalam proses pendaftaran nikah.
“Melalui konten ini, kami
ingin membantu masyarakat agar tidak bingung lagi dalam proses pendaftaran
nikah. Semua tahapan kami jelaskan secara sederhana agar mudah dipahami,”
ujarnya.
Sementara itu, Laili Afriza
Andini menegaskan bahwa pemanfaatan media digital menjadi langkah strategis
dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di era modern.
“Di era digital saat ini,
penyampaian informasi harus menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya
konten edukatif ini, masyarakat bisa mengakses informasi kapan saja dan di mana
saja,” jelasnya.
Kegiatan ini juga menjadi
bagian dari transformasi layanan KUA Curup Utara menuju pelayanan yang lebih
transparan, responsif, dan berbasis teknologi. Melalui inovasi ini, diharapkan
masyarakat semakin mudah memahami setiap tahapan layanan pernikahan tanpa harus
datang langsung ke kantor.