KUA Selupu Rejang Terbitkan Rekomendasi Nikah ke KBRI Tokyo
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Selupu Rejang memberikan pelayanan administrasi pernikahan lintas negara dengan menerbitkan surat rekomendasi nikah ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo atas nama M. Fikri pada Senin, 13 April 2026.
Penerbitan rekomendasi ini merupakan bagian dari layanan KUA dalam memfasilitasi warga negara Indonesia yang akan melangsungkan pernikahan di luar negeri, khususnya dalam memastikan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.HI., menyampaikan bahwa proses pernikahan di luar negeri memerlukan ketelitian administratif yang tinggi.
“Menikah di luar negeri memerlukan ketelitian administratif baik di negara tujuan maupun saat kembali ke Indonesia. Untuk menikah di luar negeri, SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) berperan dalam penerbitan Surat Rekomendasi Nikah atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sebagai dasar pencatatan pernikahan oleh perwakilan RI di luar negeri seperti KBRI atau KJRI,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin yang akan menikah di luar negeri, di antaranya:
Dokumen yang harus disiapkan:
- Surat pengantar berupa N1, N2, dan N4 dari Lurah/Kepala Desa sesuai domisili KTP
- Identitas dan status diri seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta Surat Keterangan Belum Menikah (atau Akta Cerai/Kematian bagi yang pernah menikah)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres
- Dokumen perjalanan berupa paspor dan visa negara tujuan
Selain itu, terdapat beberapa langkah yang harus dilalui dalam proses penerbitan rekomendasi nikah ke luar negeri, yaitu:
Langkah-langkah penerbitan:
- Datang ke KUA sesuai domisili KTP untuk pengurusan administrasi
- Mengajukan permohonan surat rekomendasi nikah sebagai dasar pencatatan di KBRI/KJRI negara tujuan
- Melakukan verifikasi berkas fisik oleh pihak KUA sebelum dokumen resmi diterbitkan melalui sistem
Dengan adanya layanan ini, KUA Selupu Rejang terus berkomitmen memberikan pelayanan prima, termasuk dalam mendukung kebutuhan administrasi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan di luar negeri secara sah dan tercatat sesuai regulasi.
(Okfa muthmainnah/Edwinsya)Hastag : #kuaselupurejang #kemenagRI #kemenagberdampak #kitamulaicarabaru #carabarukemenag
From : KUA Selupu Rejang


