KUA Selupu Rejang Buka Layanan Penerbitan AIW Digital Melalui SIWAK Kemenag
Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan membuka layanan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama.
Pada Senin (13/04/2026), KUA Selupu Rejang melalui penyuluh agama sekaligus operator SIWAK, Okfa Muthmainnah, S.Kom.I, menerima konsultasi teknis pembuatan Akta Ikrar Wakaf dari Kepala Desa Kampung Baru, Rudi Ramadani. Konsultasi ini dilakukan sebagai langkah awal dalam upaya penertiban enam aset wakaf yang berada di Desa Kampung Baru.
Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I., menyampaikan bahwa layanan berbasis digital ini merupakan bentuk komitmen KUA dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Melalui SIWAK, proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini agar aset wakaf dapat tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kampung Baru, Rudi Ramadani, mengapresiasi pendampingan yang diberikan oleh pihak KUA Selupu Rejang.
“Kami sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Dengan pendampingan dari KUA, kami optimis enam aset wakaf di desa kami dapat segera tertib administrasi dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Okfa Muthmainnah selaku operator SIWAK menjelaskan bahwa proses pendaftaran AIW kini dapat dilakukan secara online dengan tahapan yang jelas dan terstruktur.
“Melalui aplikasi SIWAK, masyarakat dapat melakukan registrasi, menginput data, hingga mengunggah dokumen secara mandiri. Namun, tetap ada tahapan verifikasi oleh petugas KUA, termasuk verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan data,” jelasnya.
Adapun syarat dokumen utama yang harus disiapkan dalam pengajuan AIW melalui SIWAK meliputi:
1. Dokumen Wakif (Pemberi Wakaf):
- Fotokopi KTP Wakif
- Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani dua saksi
- Dokumen pendukung lainnya (KK, surat nikah, atau keterangan waris jika diperlukan)
2. Dokumen Tanah:
- Bukti kepemilikan tanah (sertifikat atau dokumen resmi)
- Data tanah
- Foto empat sudut patok batas tanah
3. Dokumen Nazhir (Pengelola Wakaf):
- Perorangan: KTP 3 orang Nazhir, surat kesediaan menjadi Nazhir, dan surat pernyataan bersedia diaudit
- Badan Hukum: Dokumen badan hukum/yayasan dan KTP perwakilan pengurus
Langkah-langkah pendaftaran melalui SIWAK:
- Registrasi akun di siwak.kemenag.go.id menggunakan email dan nomor HP
- Input data dan unggah dokumen melalui menu “Input e-AIW”
- Verifikasi oleh petugas KUA/PPAIW
- Verifikasi lapangan bersama PPAIW
- Pelaksanaan ikrar wakaf dan penandatanganan AIW oleh para pihak
Dengan hadirnya layanan ini, KUA Selupu Rejang berharap seluruh aset wakaf di wilayahnya dapat terdata secara digital, sehingga pengelolaannya menjadi lebih profesional, aman, dan bermanfaat bagi umat.
(Okfa muthmainnah/Edwinsya)Hastag : #kuaselupurejang #kemenagRI #kemenagberdampak #kitamulaicarabaru #carabarukemenag
From : KUA Selupu Rejang



