KUA Padang Ulak Tanding Hadirkan Layanan Konsultasi Duplikat Buku Nikah, Mudahkan Masyarakat Urus Dokumen Penting
Rejang
Lebong (Humas)
– Komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik terus ditunjukkan
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). Salah satunya
melalui penyediaan layanan konsultasi khusus bagi masyarakat yang ingin
mengurus duplikat buku nikah akibat kehilangan dokumen asli.
Layanan yang berlangsung di
Balai Nikah KUA PUT pada Rabu (15/4) ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat
dalam menjaga legalitas pernikahan tetap sah dan diakui secara hukum. Kehadiran
layanan ini sekaligus mempertegas peran KUA sebagai garda terdepan dalam
pelayanan administrasi keagamaan.
Proses konsultasi dipandu
langsung oleh Wahyuni selaku Pengadministrasi Perkantoran, didampingi Haikal,
S.Ag., Penyuluh Agama Islam. Keduanya memberikan pendampingan secara detail,
mulai dari persyaratan hingga alur pengurusan, agar masyarakat tidak mengalami
kendala dalam proses administrasi.
Salah satu pasangan yang
memanfaatkan layanan ini, Adi Candra dan Ratu Kini dari Desa Kampung Jeruk,
Kecamatan Binduriang, mendapatkan penjelasan lengkap terkait prosedur
penerbitan duplikat buku nikah. Dalam penjelasannya, Wahyuni menegaskan bahwa
proses tersebut harus mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun
2024 tentang Pencatatan Pernikahan sebagai dasar hukum yang berlaku.
“Setiap pengajuan duplikat
harus memenuhi persyaratan administrasi yang lengkap, terutama surat keterangan
kehilangan dari kepolisian, serta dokumen identitas diri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Haikal
menambahkan bahwa buku nikah merupakan dokumen vital yang memiliki kekuatan
hukum sebagai bukti sah pernikahan. Kehilangan dokumen ini berpotensi
menimbulkan berbagai persoalan administratif, mulai dari pengurusan data
kependudukan hingga urusan hukum lainnya seperti warisan.
“Karena itu, masyarakat
diimbau untuk segera mengurus duplikat jika buku nikah hilang, agar tidak
menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA
Kecamatan Padang Ulak Tanding, Ken Radinan, menegaskan bahwa pihaknya akan
terus berupaya memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan sesuai dengan
regulasi yang berlaku.
Melalui
layanan ini, KUA PUT berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya dokumen
legal pernikahan serta terbantu dalam setiap proses administrasi yang
dibutuhkan, demi terciptanya tertib administrasi dan kepastian hukum di tengah
masyarakat.
Hastag : #kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding



