KUA Sindang Kelingi Permudah Layanan Perubahan Data Nikah, Warga Apresiasi Pendampingan yang Humanis
Rejang
Lebong (Humas)
– Komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan
transparan terus ditunjukkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang
Kelingi. Kali ini, pelayanan prima tersebut terlihat dalam pendampingan
konsultasi perubahan data pada buku nikah yang diberikan kepada masyarakat
secara langsung. (16/4)
Yoppi Pera, warga Desa
Mojorejo, mendatangi KUA Sindang Kelingi untuk berkonsultasi terkait perubahan
nama dalam buku nikah. Perubahan data ini menjadi hal krusial karena berkaitan
dengan keabsahan dokumen serta kelancaran berbagai urusan administrasi di masa
mendatang.
Kedatangannya disambut hangat
oleh Septi Arjuani, S.Sos., yang dengan sigap memberikan penjelasan menyeluruh
mengenai prosedur yang harus dilalui. Mulai dari tahapan pengajuan, kelengkapan
dokumen, hingga mekanisme perubahan data dijelaskan secara rinci dan
sistematis.
Tak hanya itu, Septi juga
memberikan edukasi terkait penggunaan aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi
Manajemen Nikah) sebagai sistem digital yang kini menjadi
tulang punggung administrasi pernikahan di Indonesia. Melalui sistem ini,
seluruh data dan perubahan dokumen dicatat secara terintegrasi guna menjamin
akurasi dan transparansi pelayanan.
Dengan pendekatan yang
komunikatif dan mudah dipahami, proses konsultasi berlangsung lancar dan
efektif. Yoppi pun mengaku sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan.
“Penjelasan yang disampaikan
sangat jelas dan mudah dipahami. Kami jadi tahu prosedur yang benar dan apa
saja yang harus disiapkan,” ujarnya.
Pelayanan ini menjadi bukti
nyata bahwa KUA tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pencatat pernikahan,
tetapi juga sebagai pusat edukasi dan pendampingan masyarakat dalam urusan
administrasi keagamaan.
Ke depan, KUA Sindang Kelingi
berharap sinergi dengan masyarakat dan pemerintah desa terus diperkuat. Melalui
komunikasi yang baik dan pelayanan yang berkelanjutan, diharapkan setiap proses
administrasi pernikahan dapat berjalan lebih tertib, memberikan kepastian
hukum, serta menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Hastag : KUA SINDANG KELINGI
From : KUA S. Kelingi



