KUA Sindang Kelingi Serahkan KTP dan KK Baru Lewat Program “Seven in One”, Warga Rasakan Layanan Lebih Cepat
Rejang
Lebong (Humas)
– Inovasi pelayanan publik kembali ditunjukkan Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Sindang Kelingi melalui implementasi program “Seven in One”, hasil kerja
sama Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong.
Program ini menjadi terobosan
penting dalam memudahkan layanan administrasi kependudukan pascapernikahan.
Melalui sistem terintegrasi ini, pasangan pengantin tidak lagi perlu mendatangi
kantor Dukcapil untuk mengurus perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu
Keluarga (KK), karena seluruh proses dapat diselesaikan melalui KUA.
Kemudahan tersebut kembali
dirasakan pasangan Nedi Hermanto dan Sunarti, warga Desa Belitar Muka, yang
baru saja melangsungkan akad nikah. Pada Kamis (16/04), keduanya menerima
langsung KTP dan KK terbaru yang diserahkan oleh Kepala KUA Sindang Kelingi,
Bastul Biri, S.Sos.I.
Sebelumnya, data administrasi
pasangan tersebut telah diproses oleh Penata Layanan Operasional KUA Sindang
Kelingi, Septian Eko Saputra, S.M., sebelum diteruskan ke Dukcapil Kabupaten
Rejang Lebong untuk pembaruan data kependudukan.
Kepala KUA Sindang Kelingi,
Bastul Biri, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata sinergi
antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan
menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
“Program Seven in One ini
memberikan kemudahan besar bagi masyarakat. Semua proses administrasi
kependudukan setelah pernikahan bisa diselesaikan di KUA, sehingga lebih cepat,
hemat, dan efisien,” ujarnya.
Sementara itu, Nedi Hermanto
mengaku sangat terbantu dengan layanan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas
kemudahan dan kecepatan pelayanan yang diberikan.
“Kami sangat bersyukur dan
terbantu. Tidak perlu lagi ke Capil, semua diurus oleh KUA. Pelayanannya cepat
dan sangat memudahkan,” ungkapnya.
Program “Seven in One”
sendiri merupakan inovasi layanan terpadu yang mengintegrasikan tujuh jenis
layanan administrasi kependudukan dalam satu sistem. Melalui mekanisme ini,
data pasangan pengantin otomatis diperbarui setelah pernikahan tercatat secara
resmi di KUA.
Dengan
hadirnya program ini, KUA Sindang Kelingi semakin menegaskan perannya tidak
hanya sebagai pencatat pernikahan, tetapi juga sebagai pusat layanan publik
yang modern, responsif, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.
Hastag : KUA SINDANG KELINGI
From : KUA S. Kelingi

.jpg)

.jpg)