Kupas Tuntas Hukum Qurban, Penyuluh Agama Kemenag Bersama Kepala KUA Curup Perkuat Pemahaman Masyarakat
Rejang
Lebong (Humas) – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait
pelaksanaan ibadah qurban, penyuluh agama Kementerian Agama Kabupaten Rejang
Lebong, Bakhtiar Iman, M.H.I., menggelar diskusi bersama Kepala KUA Kecamatan
Curup pada Senin (20/04).
Kegiatan ini membahas secara
mendalam berbagai ketentuan ibadah qurban, mulai dari syarat hewan yang layak
untuk diqurbankan hingga siapa saja yang termasuk dalam kategori umat yang
dianjurkan untuk berqurban.
Dalam pemaparannya, Bakhtiar
Iman, M.H.I. menekankan bahwa ibadah qurban tidak hanya sekadar ritual tahunan,
tetapi juga bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial
terhadap sesama.
“Ibadah qurban bukan hanya
ritual, tetapi juga bentuk ketaatan dan kepedulian sosial. Karena itu, syarat
hewan qurban harus dipahami dengan benar agar ibadah yang dilakukan sah dan
bernilai di sisi Allah SWT,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA
Curup, H. Suryono, S.Ag., M.Pd, menjelaskan bahwa hewan qurban harus memenuhi
sejumlah kriteria, di antaranya sehat, tidak cacat, cukup umur, serta berasal
dari jenis hewan ternak yang diperbolehkan seperti kambing, sapi, atau kerbau.
Ia juga menegaskan bahwa
qurban merupakan ibadah sunnah muakkad bagi umat Islam yang mampu secara
finansial. Kemampuan tersebut diartikan sebagai kelebihan harta setelah
terpenuhinya kebutuhan pokok diri dan keluarga.
“Hal ini penting dipahami
masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai kewajiban
berqurban,” jelasnya.
Diskusi
ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara penyuluh agama dan KUA dalam
memberikan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya menjelang
Hari Raya Idul Adha. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan pelaksanaan ibadah
qurban dapat berjalan sesuai syariat dan membawa keberkahan bagi umat.
Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUACurup
From : KUA Curup


