Kakan Kemenag Rejang Lebong Hadiri Pembinaan Itjen Kemenag RI, Tekankan Integritas dan Akuntabilitas ASN
Rejang Lebong (HUMAS) — Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Dr. H. Rahman, S.Ag., M.H.,
menghadiri kegiatan pembinaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama
Republik Indonesia, Senin (20/4). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu dan diikuti oleh jajaran Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.
Pembinaan ini dilaksanakan dalam rangka
memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi ASN serta mendorong optimalisasi
pelaksanaan anggaran tahun 2026. Hadir sebagai narasumber utama, Inspektur V
Inspektorat Jenderal Kemenag RI, Muhammad Iqbal, S.E., M.M., yang memberikan
arahan strategis terkait penguatan integritas dan akuntabilitas kinerja ASN.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala
Bagian Tata Usaha, para Kepala Bidang, Pembimbing Masyarakat (Pembimas), Ketua
Tim, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian Tata
Usaha dan para Kepala Seksi di lingkungan Kemenag Kota Bengkulu, Kepala MAN dan
MTsN se-Kota Bengkulu, para pengelola keuangan, serta seluruh ASN di lingkungan
Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.
Dalam arahannya, Muhammad Iqbal menegaskan
pentingnya integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas sebagai
ASN, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik. Ia mengingatkan
bahwa potensi kecurangan masih dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari
penyalahgunaan aset, manipulasi laporan keuangan, konflik kepentingan, hingga
praktik gratifikasi.
“Sebagai ASN yang digaji oleh negara, kita harus
menyadari bahwa setiap output dan outcome dari pekerjaan kita adalah bentuk
pelayanan kepada umat. Jika terjadi kecurangan, maka hasil kerja tersebut tidak
akan memberikan manfaat yang semestinya dan justru merugikan masyarakat,”
tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah
telah menghadirkan berbagai instrumen pengawasan dan pencegahan untuk
meminimalisir potensi kecurangan. Instrumen tersebut antara lain kewajiban
pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat,
penerapan Sistem Informasi Anti Penyuapan (SIAPI) guna mencegah konflik
kepentingan, serta kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan laporan
kinerja bagi seluruh ASN.
“Seluruh instrumen ini bukan sekadar pemenuhan
administrasi, melainkan wujud komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas dan
transparansi kinerja ASN,” tambahnya.
Usai kegiatan, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten
Rejang Lebong, Dr. H. Rahman, S.Ag., M.H., saat dihubungi tim humas
menyampaikan bahwa pembinaan tersebut menjadi pengingat sekaligus penguatan
bagi seluruh ASN untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk
menindaklanjuti arahan Inspektorat Jenderal dengan memperkuat pengawasan
internal, meningkatkan kedisiplinan pelaporan, serta memastikan pengelolaan
anggaran berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Pembinaan ini sangat penting sebagai upaya
memperkuat komitmen ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ke depan, kami akan terus mendorong seluruh jajaran untuk bekerja secara
profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan pembinaan ini, diharapkan
seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di Provinsi Bengkulu,
dapat semakin meningkatkan kualitas kinerja, menjaga integritas, serta
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Hastag : #kemenagrl #rejanglebong
From : Kemenag


