Cegah Sengketa, KUA Curup Tengah Gencarkan Layanan Konsultasi Wakaf Tanah
Rejang Lebong (Humas) – Dalam upaya mencegah terjadinya sengketa terkait aset keagamaan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah terus menggencarkan layanan konsultasi wakaf tanah bagi masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus pendampingan agar proses wakaf berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Rabu (22/04).
Kepala KUA Curup Tengah, H. Bulkis, S.Th.I, MHI, menyampaikan bahwa masih ditemui kasus wakaf tanah yang tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari. Oleh karena itu, layanan konsultasi ini hadir untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya administrasi wakaf yang tertib dan sah secara hukum.
“Melalui layanan konsultasi ini, kami mengajak masyarakat untuk memastikan setiap proses wakaf dilakukan sesuai prosedur, mulai dari ikrar wakaf hingga penerbitan dokumen yang sah. Hal ini penting agar aset wakaf terlindungi dan tidak menimbulkan sengketa di masa depan,” ujarnya.
Dalam layanan tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi terkait persyaratan wakaf, tata cara pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW), hingga penunjukan nadzir yang bertanggung jawab dalam pengelolaan harta wakaf. ASN KUA Curup Tengah juga siap memberikan pendampingan langsung bagi masyarakat yang akan melaksanakan wakaf tanah.
Selain itu, Bulkis turut mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan dan mengadministrasikan aset wakaf yang belum memiliki legalitas resmi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola wakaf yang profesional dan akuntabel.
Dengan adanya layanan konsultasi wakaf tanah ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas dalam berwakaf, sehingga potensi sengketa dapat diminimalisir dan manfaat wakaf dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh umat.
(Ebit Iswandi/Edwinsya)Hastag : #KUACurupTengah#Melayani#
From : KUA Curup Tengah

.jpg)
.jpg)
