Rejang
Lebong (Humas) – KUA Kecamatan Selupu Rejang terus menunjukkan komitmennya
dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satu wujud nyata
tersebut adalah layanan perbaikan buku nikah yang dilaksanakan pada Rabu (22/04).
Layanan ini ditujukan bagi
masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dalam buku nikah, seperti
kesalahan penulisan nama, tempat dan tanggal lahir, maupun data penting
lainnya. Perbaikan dilakukan agar seluruh informasi sesuai dengan dokumen resmi
seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
Operator Layanan Operasional
KUA Selupu Rejang, Rodiana, menjelaskan bahwa ketelitian dalam administrasi
menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari berbagai kendala di masa
mendatang.
“Perbaikan buku nikah ini
bertujuan memastikan seluruh data sudah benar dan sesuai dengan dokumen
kependudukan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kembali dokumen
sebelum dan sesudah pencatatan nikah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa
setiap proses perbaikan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,
sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas dokumen pernikahannya.
Sementara itu, Kepala KUA
Selupu Rejang, Ibnu Hajar, menegaskan
bahwa pelayanan administrasi merupakan bagian penting dari tugas KUA dalam
melindungi hak-hak masyarakat.
“KUA tidak hanya melayani
pencatatan nikah, tetapi juga memastikan administrasi pernikahan masyarakat
tertib dan akurat. Perbaikan buku nikah ini merupakan bagian dari upaya kami
dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum,” ungkapnya.
Melalui
layanan ini, KUA Selupu Rejang berharap masyarakat semakin sadar akan
pentingnya keakuratan data administrasi pernikahan. Dengan dokumen yang valid
dan sesuai, berbagai urusan hukum dan administrasi di masa depan dapat berjalan
lebih mudah dan tanpa hambatan.