KUA Selupu Rejang Wujudkan Pelayanan Terintegrasi Melalui Program 7 in One
Rejang Lebong (Humas) – KUA Kecamatan Selupu Rejang terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui program layanan 7 in One yang dilaksanakan pada Selasa (21/4).
Layanan ini memberikan kemudahan bagi calon pengantin dalam mengurus administrasi kependudukan pasca pernikahan, seperti pembaruan status pada KTP suami istri serta pemisahan Kartu Keluarga (KK) dari yang lama ke KK yang baru, tanpa harus datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Melalui layanan ini, seluruh proses administrasi dapat diurus secara terintegrasi melalui KUA saat pendaftaran nikah, sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus secara terpisah.
Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.HI., menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen KUA dalam memberikan kemudahan dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, sekarang masyarakat sudah dimudahkan. Tidak perlu lagi repot ke Dukcapil untuk mengurus pembaruan status KTP suami istri maupun pemisahan KK. Cukup mendaftar nikah di KUA Selupu Rejang, nanti akan diuruskan oleh operator kami melalui layanan 7 in One,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pencatatan pernikahan secara resmi serta memastikan seluruh dokumen administrasi tertib dan terintegrasi.
Dengan adanya layanan 7 in One ini, KUA Selupu Rejang terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kuakeren #kuaselupurejang #kemenagRL #nikahdikuaaja #cegahnikahdini
From : KUA Selupu Rejang

.jpg)
.jpg)
