Rejang Lebong (Humas) — Dalam upaya membekali calon pengantin dengan pemahaman yang matang sebelum memasuki kehidupan rumah tangga, Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Curup Utara, Siti Rodiatul Kholidawati, S.H.I, memberikan bimbingan pra nikah kepada calon pengantin pada Kamis (23/4) Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Nikah KUA Curup Utara.
Dalam penyampaiannya, Siti Rodiatul Kholidawati menekankan pentingnya memahami tujuan pernikahan sebagai ibadah yang bertujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ia menjelaskan bahwa pernikahan bukan hanya tentang penyatuan dua individu, tetapi juga tentang kesiapan menjalankan peran, tanggung jawab, serta komitmen jangka panjang.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban suami istri menjadi kunci utama dalam menciptakan keharmonisan rumah tangga. Suami memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin keluarga yang wajib memberikan nafkah lahir dan batin, sementara istri berperan sebagai pendamping yang mendukung serta menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Namun demikian, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang saling melengkapi dan harus dijalankan dengan penuh kesadaran serta tanggung jawab.
“Ketika hak dan kewajiban dijalankan secara seimbang, maka akan tercipta hubungan yang harmonis dan saling menghargai dalam rumah tangga,” ujarnya.
Para calon pengantin yang mengikuti kegiatan ini tampak antusias dan aktif dalam berdiskusi, terutama terkait dinamika kehidupan berumah tangga yang mungkin dihadapi ke depan. Bimbingan ini diharapkan mampu memberikan bekal awal bagi para catin agar lebih siap secara mental, emosional, dan spiritual.
Dengan adanya kegiatan bimbingan pra nikah ini, KUA Curup Utara terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam mempersiapkan generasi keluarga yang kuat, harmonis, dan berkualitas.