Imam Desa Pelalo Koordinasi dengan KUA, Warga Kini Lebih Paham Aturan Nikah di Luar Jam Kerja
Rejang
Lebong (Humas) – Upaya memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat soal
regulasi pernikahan terus dilakukan. Imam Desa Pelalo, Zainal, mengambil
langkah proaktif dengan melakukan koordinasi langsung ke Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Sindang Kelingi, Senin (4/5).
Konsultasi tersebut membahas
secara khusus aturan pelaksanaan akad nikah, terutama menanggapi aspirasi warga
yang ingin melangsungkan akad pada malam hari atau di luar jam kerja, termasuk
hari libur.
Kepala KUA Kecamatan Sindang
Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I, menyambut baik langkah yang diambil oleh Imam
Zainal. Menurutnya, koordinasi seperti ini sangat penting agar tidak terjadi
kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya terkait perbedaan teknis dan
administratif antara pelaksanaan nikah di dalam kantor KUA dan di luar kantor.
“Langkah ini sangat positif.
Tokoh agama di desa memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang
benar kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut
dijelaskan bahwa akad nikah pada prinsipnya dapat dilaksanakan kapan saja.
Namun, terdapat ketentuan khusus, terutama terkait prosedur dan biaya, jika
pelaksanaan dilakukan di luar jam kerja atau di luar kantor KUA, sesuai dengan
Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Beberapa poin penting yang
menjadi fokus pembahasan antara lain terkait ketentuan waktu kehadiran penghulu
untuk akad nikah malam hari dan hari libur, kelengkapan administrasi yang harus
dipenuhi calon pengantin, serta komitmen KUA dalam memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat.
“Konsultasi ini penting agar
tidak ada simpang siur informasi. Kami ingin memastikan masyarakat tetap
mendapatkan pelayanan optimal, selama prosedur administrasi dipenuhi,” tambah
pihak KUA.
Dengan
adanya koordinasi ini, diharapkan Imam Desa Pelalo dapat menyampaikan kembali
informasi yang telah diperoleh kepada warga secara menyeluruh. Hal ini
diharapkan mampu membantu masyarakat dalam merencanakan prosesi pernikahan
dengan lebih matang, sehingga pelaksanaan akad nikah dapat berjalan lancar
tanpa kendala administratif maupun teknis.
Hastag : Kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi

(1)_11zon.jpg)

