Antisipasi Kendala Nikah, KUA Sindang Kelingi Perjelas Aturan Taukil Wali
Rejang
Lebong (Humas) – Guna mencegah persoalan administratif dan hukum dalam
pelaksanaan akad nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi
memberikan penegasan terkait prosedur wali berwakil atau taukil
wali. Pembahasan ini berlangsung dalam pertemuan koordinasi pada
Senin (4/5) di ruang kerja KUA setempat.
Pertemuan tersebut dihadiri
oleh dua tokoh agama desa, yakni Imam Desa Belitar Seberang, Guntoro, dan Imam
Desa Pelalo, Zainal. Keduanya berkonsultasi langsung dengan Kepala KUA
Kecamatan Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos, serta Penyuluh Agama Islam, Slamet
Cahyadi Sani.
Fokus
utama diskusi adalah terkait prosedur bagi calon pengantin yang walinya tidak
dapat hadir secara langsung dan memilih untuk mewakilkan hak perwaliannya.
Kondisi ini kerap terjadi, terutama ketika wali berada di luar daerah atau
memiliki keterbatasan tertentu.
Kepala KUA menegaskan bahwa
surat taukil wali bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan memiliki kekuatan
hukum yang menentukan sah atau tidaknya proses pernikahan.
“Surat taukil wali harus dibuat
sesuai ketentuan dan ditandatangani di hadapan pejabat berwenang, seperti
Kepala KUA atau penghulu. Ini penting agar keabsahan akad nikah tetap
terjamin,” jelas Bastul Biri.
Dari
hasil koordinasi, terdapat sejumlah poin krusial yang akan segera disampaikan
kepada masyarakat, khususnya di Desa Belitar Seberang dan Desa Pelalo. Di
antaranya adalah kelengkapan dokumen identitas wali, ketentuan waktu pembuatan
surat yang harus dilakukan sebelum hari akad, serta pentingnya memahami
prosedur secara menyeluruh.
Penyuluh Agama Islam, Slamet
Cahyadi Sani, juga menyatakan kesiapan untuk turun langsung memberikan
pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan penjelasan teknis.
Langkah
aktif yang dilakukan para imam desa ini mendapat apresiasi dari pihak KUA.
Sinergi antara tokoh agama dan lembaga pemerintah dinilai menjadi kunci dalam
menciptakan layanan pernikahan yang tertib, sah, dan minim kendala.
“Koordinasi seperti ini
sangat penting agar tidak ada perbedaan pemahaman di lapangan. Dengan informasi
yang jelas, masyarakat bisa melaksanakan akad nikah dengan tenang,” tambah
Bastul.
Melalui
komunikasi yang intens dan edukasi berkelanjutan, KUA Kecamatan Sindang Kelingi
menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima tidak hanya mudah
secara prosedur, tetapi juga kuat secara hukum dan sesuai syariat Islam.
Hastag : Kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi

(1)_11zon.jpg)

