Layanan Konsultasi Isbat Nikah di KUA Sindang Beliti Ulu, Operator Berikan Penjelasan Prosedur dan Pentingnya Legalitas
Rejang
Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Beliti Ulu kembali
menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan edukatif kepada masyarakat.
Pada Senin (4/5) pukul 11.45 WIB, ruang Operator SIMKAH KUA menjadi tempat
konsultasi bagi warga Desa Lawang Agung terkait persoalan isbat nikah.
Warga bernama Putri Aryani
datang langsung untuk berkonsultasi dan mendapatkan penjelasan mengenai
prosedur pengesahan pernikahan yang belum tercatat secara resmi di negara.
Konsultasi
tersebut diterima langsung oleh Operator SIMKAH KUA Sindang Beliti Ulu,
Burhannawi, S.Sos. Dalam suasana pelayanan yang ramah dan informatif, ia
memberikan penjelasan menyeluruh mengenai isbat nikah sebagai proses hukum
untuk mengesahkan pernikahan yang telah dilakukan secara agama namun belum
tercatat di negara.
“Isbat nikah menjadi solusi
bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat agar memperoleh pengakuan
hukum yang sah dari negara,” jelas Burhannawi.
Dalam
pemaparannya, Burhannawi juga menegaskan bahwa isbat nikah memiliki peran
penting dalam mendukung kelengkapan administrasi kependudukan, seperti akta
kelahiran anak, kartu keluarga, hingga dokumen resmi lainnya.
Ia menjelaskan tahapan yang
harus ditempuh masyarakat, mulai dari pengajuan ke Pengadilan Agama, melengkapi
bukti pendukung seperti surat keterangan desa dan saksi pernikahan, hingga
proses sidang isbat. Setelah ada penetapan dari pengadilan, barulah pernikahan
dapat dicatatkan secara resmi di KUA.
Selain
memberikan penjelasan teknis, Burhannawi juga mengimbau masyarakat agar ke
depan melaksanakan pernikahan sesuai prosedur resmi sejak awal, sehingga tidak
perlu melalui proses isbat di kemudian hari.
“Kami berharap masyarakat
mencatatkan pernikahannya secara resmi sejak awal agar memiliki kekuatan hukum
yang jelas dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” tambahnya.
Melalui
layanan konsultasi ini, KUA Sindang Beliti Ulu terus memperkuat perannya tidak
hanya sebagai lembaga pencatat pernikahan, tetapi juga sebagai pusat edukasi
hukum keluarga bagi masyarakat.
Upaya
ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
pencatatan pernikahan secara resmi, sekaligus mewujudkan tertib administrasi di
Kabupaten Rejang Lebong.
Hastag : Kemenagrejanglebongkuasindangbelitiulu
From : KUA S. Beliti Ulu



