Rejang Lebong
(Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang terus
berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyerahkan langsung
dokumen seven in one kepada pasangan pengantin baru. Penyerahan dilakukan
sesaat setelah prosesi akad nikah selesai, sebagai bentuk pelayanan yang cepat,
mudah, dan terintegrasi. (5/5)
Layanan
seven in one merupakan inovasi yang menggabungkan beberapa dokumen penting
dalam satu paket, meliputi buku nikah, kartu keluarga terbaru, serta pembaruan
data kependudukan lainnya. Dengan layanan ini, pasangan pengantin tidak perlu
mengurus dokumen secara terpisah ke berbagai instansi.
Kepala
KUA Binduriang, Ripi Nasbi, S.H.I., menyampaikan bahwa program ini bertujuan
untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi pasca pernikahan.
"Semua sudah kami fasilitasi secara terintegrasi," ujarnya.
Para
pasangan pengantin menyambut baik layanan tersebut. Mereka merasa terbantu
karena tidak perlu repot mengurus berbagai dokumen setelah menikah. Selain
menghemat waktu, layanan ini dinilai memberikan kepastian administrasi yang
lebih cepat dan akurat.
Ripi
Nasbi menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan
pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Ia berharap
layanan seven in one dapat terus memberikan manfaat dan menjadi standar
pelayanan yang semakin baik ke depannya.