Rejang Lebong (Humas) — Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Curup Utara, Desi Marlina, S.Pd.I, terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi yang jelas dan mudah dipahami terkait prosedur pendaftaran nikah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (5/5), di Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Utara.
Dengan sikap yang profesional dan ramah, Desi Marlina melayani setiap masyarakat yang datang untuk berkonsultasi mengenai alur dan persyaratan pendaftaran nikah. Ia menjelaskan secara rinci mulai dari dokumen yang harus dipersiapkan, tahapan pendaftaran, hingga waktu pelaksanaan akad nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat sangat penting agar proses pendaftaran nikah dapat berjalan lancar tanpa kendala. Kami berusaha menyampaikan informasi dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti,” ujar Desi Marlina.
Pelayanan yang diberikan tidak hanya sebatas penyampaian informasi, tetapi juga disertai dengan pendampingan bagi masyarakat yang masih mengalami kebingungan dalam melengkapi persyaratan administrasi. Hal ini menjadi bagian dari upaya KUA Curup Utara dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan berkualitas.
Masyarakat yang datang pun mengaku merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan. Sikap ramah dan keterbukaan dalam melayani menjadi nilai tambah yang dirasakan langsung oleh calon pengantin maupun keluarga yang berkonsultasi.
Dengan adanya pelayanan edukatif ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam pendaftaran nikah. KUA Curup Utara terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, profesional, dan humanis demi terciptanya administrasi pernikahan yang tertib dan sesuai aturan.