Perangkat Desa dan KUA Sindang Dataran Berkolaborasi Tekan Angka Pernikahan Dini
Rejang
Lebong (Humas) – Upaya menekan angka pernikahan dini terus digencarkan melalui
kolaborasi lintas sektor. Salah satunya terlihat dari kunjungan perangkat desa
ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Dataran pada Selasa (05/05)
untuk berdialog dengan penyuluh agama terkait maraknya kasus pernikahan usia
dini di masyarakat.
Pertemuan
yang berlangsung santai namun penuh makna di ruang kantor KUA tersebut
melibatkan Penyuluh KUA Sindang Dataran, Soni Adi Pratama, S.Pd.I., yang turut
memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak negatif pernikahan dini dari
berbagai aspek, mulai dari sosial, kesehatan, hingga hukum.
Dalam
diskusi tersebut, seorang perangkat desa bernama Medi menyampaikan
kekhawatirannya atas meningkatnya kasus pernikahan dini di wilayahnya.
Menurutnya, fenomena ini memerlukan penanganan segera melalui edukasi dan
pendekatan persuasif, terutama yang menyasar para orang tua dan remaja.
"Kami
melihat fenomena ini cukup memprihatinkan, sehingga perlu adanya sinergi antara
perangkat desa dan KUA untuk memberikan pemahaman yang benar kepada
masyarakat," ujar Medi di hadapan peserta pertemuan.
Menanggapi
hal tersebut, Soni Adi Pratama menegaskan pentingnya edukasi berkelanjutan
mengenai risiko pernikahan dini serta pemahaman terhadap aturan hukum yang
berlaku. Ia menjelaskan bahwa pernikahan tidak hanya menuntut kesiapan
emosional, tetapi juga harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai
perundang-undangan.
"Pernikahan
bukan hanya soal kesiapan secara emosional, tetapi juga harus sesuai dengan
ketentuan hukum. Edukasi ini penting agar masyarakat tidak mengambil keputusan
yang berdampak jangka panjang," jelas Soni.
Dalam
kesempatan yang sama, turut hadir Penghulu KUA Sindang Dataran, Marsudin
Boking, S.Sos., yang memberikan penjelasan teknis mengenai prosedur pernikahan
serta peran penghulu dalam memastikan setiap pernikahan berjalan sesuai aturan
yang berlaku.
"Kami
berharap melalui diskusi seperti ini, masyarakat semakin memahami pentingnya
menunda pernikahan hingga usia yang cukup matang," ungkap Marsudin.
Pertemuan
yang berlangsung interaktif ini juga dihadiri oleh seorang mahasiswa magang
dari Program Studi Hukum Keluarga Islam, Saefudin. Ia turut menyimak dan
berdiskusi mengenai aspek hukum dalam pernikahan, termasuk regulasi terkait
batas usia minimal pernikahan yang saat ini berlaku di Indonesia.
Hastag : #kuasindangdataran
From : KUA Dataran

(1)_11zon.jpg)

