Tingkatkan Pelayanan, KUA Curup Tengah Fasilitasi Legalisir Surat Keterangan Lajang
Rejang Lebong (Humas) — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah terus memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi keagamaan, salah satunya melalui fasilitasi legalisir Surat Keterangan Lajang, Kamis (07/05).
Pelayanan tersebut diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi sebagai syarat administrasi untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga persyaratan pernikahan dan keperluan lainnya. Proses legalisir dilakukan dengan cepat, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala KUA Curup Tengah, H. Bulkis, S.Th.I, MHI, menyampaikan bahwa pelayanan administrasi yang mudah dan responsif merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang cepat, jelas, dan tidak berbelit-belit agar masyarakat merasa terbantu dalam mengurus kebutuhan administrasi mereka,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa legalisir Surat Keterangan Lajang menjadi salah satu layanan yang cukup sering dibutuhkan masyarakat, sehingga KUA Curup Tengah terus berupaya meningkatkan ketepatan dan kenyamanan pelayanan.
Masyarakat yang datang mengurus legalisir mengaku merasa terbantu dengan pelayanan yang diberikan. Selain proses yang cepat, petugas juga memberikan arahan terkait kelengkapan berkas sehingga administrasi dapat diselesaikan dengan baik.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Curup Tengah berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat serta menghadirkan layanan administrasi keagamaan yang profesional, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
(Ebit Iswandi/Edwinsya)Hastag : #PLOKUACurupTengah#SiapBersinergidanMelayaniUmmat#
From : KUA Curup Tengah

.jpg)
.jpg)
