Kepala KUA Selupu Rejang Layani Konsultasi Keagamaan Terkait Nikah, Rujuk, dan Talak
Rejang Lebong (Humas) — Kepala KUA Selupu Rejang Ibnu Hajar, S.Ag MHI menerima dan melayani konsultasi keagamaan masyarakat terkait persoalan nikah, rujuk, dan talak pada Jumat (8/5) di ruang Kepala KUA Selupu Rejang.
Konsultasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelayanan keagamaan KUA kepada masyarakat dalam memberikan pemahaman hukum Islam sekaligus penjelasan administratif sesuai regulasi yang berlaku. Dalam konsultasi itu, masyarakat diberikan penjelasan mengenai prosedur pernikahan, ketentuan rujuk setelah perceraian, hingga tata cara penyelesaian persoalan rumah tangga berdasarkan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I menyampaikan bahwa pelayanan konsultasi keagamaan merupakan salah satu fungsi penting KUA dalam memberikan edukasi hukum keluarga Islam kepada masyarakat.
“Persoalan nikah, rujuk, dan talak tidak hanya dipahami dari sisi agama, tetapi juga harus sesuai dengan regulasi negara agar memiliki kepastian hukum dan melindungi hak seluruh pihak. Dalam syariat Islam, talak merupakan perkara yang dibolehkan namun sangat dibenci Allah apabila dilakukan tanpa pertimbangan yang matang. Karena itu, KUA hadir untuk memberikan pendampingan, pemahaman, dan solusi terbaik agar rumah tangga dapat dijaga dengan baik,” ujar Ibnu Hajar.
Ia juga menambahkan bahwa proses rujuk dan perceraian harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pencatatan administrasi di KUA maupun melalui Pengadilan Agama agar tertib administrasi dan sah secara hukum negara maupun syariat Islam.
Melalui layanan konsultasi tersebut, KUA Selupu Rejang terus berkomitmen memberikan pelayanan keagamaan yang humanis, edukatif, dan solutif bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Selupu Rejang.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kemenagberdampak #KitaMulaiCaraBaru #CaraBaruKemenag #kuaselupurejang
From : KUA Selupu Rejang



