Bentuk Transparansi, KUA Tempel Pengumuman Kehendak Nikah di Papan Informasi Resmi
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam
mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel dengan menempelkan surat
pengumuman kehendak nikah calon pengantin di papan informasi khusus. Kegiatan
ini dilakukan langsung oleh Herlena, petugas pengadministrasi KUA Kota Padang
di ruang pelayanan, sebagai bagian dari prosedur resmi yang wajib dilaksanakan
sebelum pencatatan perkawinan. (11/5)
Pemasangan pengumuman kehendak nikah merupakan
ketentuan baku dalam administrasi perkawinan yang bertujuan untuk
memberitahukan rencana pernikahan kepada masyarakat luas. Kebijakan ini membuka
ruang bagi siapa pun yang memiliki keberatan atau halangan sah sesuai dengan
syariat Islam dan peraturan perundang-undangan untuk menyampaikannya kepada
pihak KUA. Dengan demikian, calon pengantin benar-benar dipastikan bebas dari
segala hambatan yang dapat menggugurkan sahnya pernikahan.
Proses pengumuman ini berlangsung selama 10
hari kerja berturut-turut, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan yang
berlaku. Selama periode tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi calon
pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dan memberikan tanggapan jika
diperlukan.
Kepala KUA Kecamatan Kota Padang, Efrianto,
S.Sos.I., M.H., menegaskan pentingnya prosedur ini sebagai bentuk pelayanan
yang terbuka dan bertanggung jawab.
"Pemasangan pengumuman ini kami lakukan
selama 10 hari kerja berturut-turut, sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah
wujud nyata transparansi dan pelayanan terbuka dari KUA. Kami ingin memastikan
setiap pernikahan yang dicatat di sini benar-benar sah, bersih dari halangan,
dan sesuai syariat agama maupun aturan negara," ujar Efrianto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah ini
merupakan implementasi dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan serta Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018. KUA berkomitmen
untuk menjalankan seluruh prosedur secara jelas, bebas dari biaya pungutan
liar, serta dapat diawasi langsung oleh masyarakat.
"Transparansi ini adalah kunci utama kami
dalam menjamin perlindungan hak hukum bagi keluarga yang akan dibentuk,"
tegasnya.
Selain sebagai pemenuhan syarat administrasi,
pemasangan pengumuman kehendak nikah ini juga mendapat apresiasi positif dari
masyarakat setempat. Warga menilai bahwa cara kerja KUA Kota Padang semakin
terbuka, rapi secara prosedur, dan mudah dipahami oleh publik.
KUA Kota Padang berharap masyarakat turut
berperan aktif dalam mengawasi serta memahami prosedur ini. Dengan kesadaran
kolektif bahwa pencatatan nikah yang lengkap dan benar merupakan perlindungan
terbaik bagi hak istri, hak anak, serta status hukum keluarga secara
keseluruhan, diharapkan akan tercipta tatanan kemasyarakatan yang lebih tertib
dan sesuai dengan ketentuan syariat serta hukum negara.
Hastag : #kuakotapadang
From : KUA Kota Padang



