Calon Pengantin Konsultasi di KUA Kota Padang, Petugas Periksa Kelengkapan Berkas Rekomendasi Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Seorang warga terlihat
sedang berkonsultasi dan menyerahkan berkas permohonan surat rekomendasi nikah
kepada petugas di ruang pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota
Padang, Senin (11/5). Suasana pelayanan berlangsung tertib dan profesional,
mencerminkan komitmen KUA dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Petugas tampak teliti memeriksa satu per satu
kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan pemohon sebagai bagian dari
tahap verifikasi administrasi sebelum akad nikah dilaksanakan. Pemeriksaan ini
mencakup pengecekan formulir N1 hingga N4 dari desa atau kelurahan setempat,
identitas diri calon pengantin, surat izin orang tua (bagi yang masih di bawah
usia tertentu), surat keterangan sehat, serta dokumen pendukung lainnya sesuai
ketentuan yang berlaku.
Langkah verifikasi ini wajib dilakukan
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, yang mengatur bahwa pernikahan harus memenuhi syarat agama dan
dicatat secara resmi agar sah di mata hukum negara. Dengan prosedur yang ketat,
diharapkan tidak ada celah administratif yang dapat merugikan calon pengantin
di kemudian hari.
Petugas Layanan Operasional (PLO) KUA
Kecamatan Kota Padang, Chandra Irawan, S.Pd., menjelaskan bahwa surat
rekomendasi nikah merupakan syarat mutlak untuk pencatatan perkawinan. Ia juga
mengingatkan kebijakan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59
Tahun 2018, bahwa seluruh proses pelayanan dan pencatatan nikah di kantor KUA
pada hari dan jam kerja berlangsung secara gratis, tanpa ada pungutan biaya apa
pun.
"Pemeriksaan ini bertujuan memastikan
semua syarat terpenuhi agar tidak ada kendala saat pelaksanaan akad nanti,
sekaligus mencegah terjadinya pernikahan tidak tercatat yang dapat merugikan
hak istri dan anak," ujar Chandra Irawan sambil memeriksa berkas pemohon
dengan saksama.
Sementara itu, Muhson selaku pemohon mengaku
senang dengan pelayanan yang ramah, jelas, dan informatif. Ia juga
mengapresiasi kemudahan serta kejelasan prosedur yang diberikan oleh petugas
KUA.
"Saya merasa terbantu dengan arahan yang
diberikan. Semua dijelaskan dengan baik, sehingga saya tahu persyaratan apa
saja yang masih perlu dilengkapi," ungkap Muhson.
KUA Kecamatan Kota Padang kembali mengimbau
kepada seluruh calon pengantin untuk mengurus permohonan dan melengkapi berkas
paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad nikah. Dengan
persiapan yang matang dan tepat waktu, diharapkan seluruh proses berjalan
lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hastag : #kuakotapadang
From : KUA Kota Padang



