Bimluh di MT Al-Mujahidin, Penyuluh KUA Curup Tengah Bahas Hukum Memandang Wanita yang Bukan Muhrim
Rejang Lebong (Humas) – Penyuluh Agama Islam KUA Curup Tengah, Ismail Mainas, S.Sos.I, M.Pd.I, kembali melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan (bimluh) keagamaan di Majelis Taklim Al-Mujahidin Kelurahan Air Bang, Senin (11/05). Pada kesempatan tersebut, materi yang disampaikan membahas tentang hukum memandang wanita yang bukan mahram dalam perspektif Islam.
Kegiatan pengajian berlangsung dengan tertib dan penuh antusias dari jamaah yang hadir. Dalam penyampaiannya, Penyuluh KUA Curup Tengah, Ismail Mainas, S.Sos.I, M.Pd.I, menjelaskan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga pandangan sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan diri dan kebersihan hati.
“Menjaga pandangan merupakan perintah agama yang bertujuan menghindarkan manusia dari perbuatan yang dapat mendekatkan kepada maksiat,” ujarnya dalam tausiyah.
Ia menjelaskan bahwa memandang lawan jenis yang bukan mahram diperbolehkan dalam batas tertentu dan tidak disertai syahwat atau niat buruk, seperti dalam aktivitas sosial, pendidikan, maupun pekerjaan yang memang diperlukan. Namun, Islam melarang pandangan yang berlebihan atau disertai hawa nafsu yang dapat menimbulkan fitnah dan dosa.
Selain membahas hukum memandang lawan jenis, jamaah juga diingatkan pentingnya menjaga adab pergaulan, memperkuat akhlak, dan membiasakan diri untuk menjaga hati serta perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan bimluh berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab seputar persoalan fikih dan kehidupan sosial yang sering dihadapi masyarakat.
Melalui pembinaan rutin tersebut, Penyuluh KUA Curup Tengah berharap masyarakat semakin memahami ajaran Islam secara benar dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan penuh hikmah dan keseimbangan.
(Ebit Iswandi/Edwinsya)Hastag : #PenyuluhAgamaIslam#KUACurupTengah#Berdaya#
From : KUA Curup Tengah

.jpg)

