Manfaatkan Layanan Konsultasi KUA: Guru Pastikan Legalitas Buku Nikah Syarat Utama Pengurusan Pensiun
Rejang Lebong (Humas) – Seorang guru Sekolah
Dasar (SD) asal Desa Durian Mas, Bapak Wani (59 tahun), mengunjungi Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Padang untuk melakukan konsultasi sekaligus
memastikan keabsahan dokumen buku nikahnya, Selasa (12/5). Kunjungan ini
dilakukan dalam rangka melengkapi berkas persyaratan pengurusan hak pensiun
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di ruang pelayanan KUA, Bapak Wani diterima
langsung oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PLO). Dalam sesi konsultasi
yang berlangsung kondusif, petugas melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap
kelengkapan data, keaslian, serta kesesuaian isi buku nikah milik pemohon.
Petugas juga menjelaskan secara rinci aturan
dan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dokumen buku nikah merupakan salah
satu syarat mutlak yang wajib dilampirkan dalam administrasi kepegawaian,
khususnya untuk pengurusan pensiun.
Menurut keterangan Bapak Wani, dirinya datang
berkonsultasi agar tidak terjadi kendala atau penolakan saat mengajukan berkas
ke instansi terkait.
“Saya mendengar
banyak kasus pensiun tertunda hanya karena ada ketidaksesuaian data di buku
nikah. Makanya saya memilih datang langsung ke KUA untuk memastikan semuanya
sah dan benar, supaya urusan pensiun saya berjalan lancar,” ungkapnya.
Kepala KUA Kecamatan Kota Padang, Bapak
Efrianto, S.Sos.I., M.H., menegaskan pentingnya langkah proaktif seperti yang
dilakukan Bapak Wani.
“Langkah Bapak Wani
sangat tepat. Buku nikah adalah dokumen resmi negara. Data yang salah sedikit
saja bisa menghambat proses pensiun. Kami imbau kepada seluruh ASN untuk segera
mengecek keabsahan buku nikahnya di KUA. Layanan ini kami sediakan secara
gratis agar urusan administrasi warga berjalan lancar dan hak-haknya terjamin,” ujar Efrianto.
KUA Kecamatan Kota Padang terus berkomitmen
untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Langkah proaktif Bapak Wani
ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat lain, khususnya para ASN yang
akan memasuki masa pensiun, agar segala urusan administrasi dapat terselesaikan
dengan sah, tertib, dan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hastag : #kuakotapadang
From : KUA Kota Padang



