Penghulu KUA PU Tanding Terima Konsultasi Nikah Dari Warga Bukit Batu
Rejang Lebong (Humas) – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Bapak Ken Radinan, M.HI., menerima kunjungan warga Desa Bukit Batu Kecamatan PUT, yaitu Bapak Sumardi bin Samsudin bersama Ibu Yeti binti Basor terkait pengurusan administrasi dan persyaratan pernikahan di ruang pelayanan KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, pada Selasa (12/4) jam 14.00 Wib, Konsultasi ini dilakukan guna memperoleh penjelasan dan panduan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di hadapan Bapak Ken Radinan, saudara Sumardi dan Yeti menyampaikan bahwa mereka berencana melaksanakan pernikahan dan ingin mengetahui berbagai persiapan serta persyaratan yang harus dilengkapi agar pernikahan dapat berlangsung sah serta tercatat secara resmi di KUA.
Dalam penjelasannya, Penghulu KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding memaparkan secara rinci mengenai ketentuan hukum terkait usia minimal menikah, yaitu 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Beliau juga menjelaskan prosedur yang harus ditempuh apabila calon pengantin belum memenuhi syarat usia tersebut. Pernikahan di bawah umur tidak dapat diproses di KUA tanpa adanya Dispensasi dari Pengadilan Agama. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesiapan mental, fisik, dan sosial calon mempelai, sekaligus melindungi hak-hak mereka di kemudian hari.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam konsultasi tersebut antara lain batas usia minimal menikah menurut undang-undang, prosedur pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, pentingnya persetujuan orang tua atau wali, serta dampak pernikahan di bawah umur terhadap kesehatan, pendidikan, dan psikologi pasangan.
Penghulu juga menegaskan bahwa pihak KUA akan selalu memberikan pendampingan dan arahan yang sesuai dengan ketentuan hukum serta ajaran Islam, sehingga pernikahan dapat dilaksanakan secara sah, aman, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Atas penjelasan tersebut, Bapak Sumardi dan Ibu Yeti menyampaikan ucapan terima kasih karena merasa sangat terbantu dengan adanya pelayanan konsultasi dari KUA. Mereka juga menyatakan akan mengikuti prosedur yang benar agar pernikahan nantinya dapat dilangsungkan secara resmi dan tercatat sesuai aturan.
Kegiatan konsultasi ini menjadi wujud nyata peran aktif KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding dalam memberikan pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat, yang tidak hanya bersifat administratif tetapi juga edukatif, demi terciptanya pernikahan yang tertib, sah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Bapak Ken Radinan juga menyampaikan bahwa KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding memiliki empat orang penyuluh agama, yaitu Bapak Faik, Bapak Haikal, Ibu Leni, dan Ibu Vira, yang siap memberikan penyuluhan baik terkait administrasi pernikahan maupun pembinaan kehidupan rumah tangga setelah menikah.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding



