Buku Nikah Hilang, Warga Desa Taba Anyar Konsultasi ke KUA Kota Padang: "Saya Sangat Terbantu"
Rejang Lebong (Humas) – Seorang warga
bernama Herlin (24 tahun) asal Desa Taba Anyar mengunjungi Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Kota Padang untuk berkonsultasi sekaligus mengurus penggantian
buku nikah yang hilang, pada Rabu (13/5). Ia diterima langsung oleh Kepala KUA
setempat guna mendapatkan penjelasan mengenai prosedur serta persyaratan yang
harus dilengkapi.
Di ruang pelayanan yang nyaman, Kepala KUA
Kecamatan Kota Padang, Efrianto,
S.Sos.I., M.H., dengan ramah dan teliti menjelaskan langkah-langkah yang
harus ditempuh oleh pemohon. Mulai dari pembuatan surat keterangan kehilangan
dari kepolisian, surat pengantar dari desa atau kelurahan, hingga dokumen
kependudukan lain yang dibutuhkan.
Petugas juga memastikan bahwa data pernikahan
warga tersebut masih tersimpan rapi dalam arsip dan buku induk nikah KUA.
Dengan demikian, proses penggantian dapat dilakukan secara sah dan sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Awalnya saya panik dan bingung, karena
buku nikah itu sangat penting untuk keperluan administrasi keluarga. Tapi
setelah datang ke sini, saya sangat terbantu. Penjelasannya jelas, petugasnya
sabar, dan prosedurnya ternyata tidak sulit seperti yang saya bayangkan,"
ungkap Herlin dengan lega usai berkonsultasi.
Kepala KUA/Penghulu yang menangani menjelaskan
bahwa buku nikah merupakan dokumen negara yang bernilai sangat tinggi. Buku
nikah berfungsi sebagai bukti sahnya pernikahan, dasar pengurusan administrasi
anak, tunjangan, warisan, hingga kepemilikan aset. Jika hilang atau rusak,
warga tidak perlu khawatir karena arsip aslinya tersimpan aman di KUA.
"Kehilangan dokumen bisa terjadi pada
siapa saja. Kami mengimbau warga yang mengalami hal ini untuk segera datang
berkonsultasi ke KUA. Kami pandu dari awal sampai berkas pengganti selesai.
Prosesnya cepat, biaya sesuai aturan, dan tentunya sah secara hukum negara
maupun agama," tegasnya.
Layanan konsultasi dan penggantian buku nikah
ini dibuka setiap hari kerja. KUA Kecamatan Kota Padang berkomitmen untuk terus
memudahkan masyarakat dan memastikan setiap warga tetap memiliki kepastian
hukum, meskipun dokumen fisiknya hilang atau rusak. Pelayanan yang transparan,
ramah, dan solutif menjadi prioritas utama agar warga merasa tenang,
terlindungi, dan benar-benar terbantu.
Hastag : #kuakotapadang
From : KUA Kota Padang



