KUA Selupu Rejang Layani Permohonan Duplikat Buku Nikah, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Rejang Lebong (Humas) — KUA Selupu Rejang kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan permohonan duplikat buku nikah pada Selasa (12/5) di Kantor KUA Selupu Rejang.
Layanan ini diberikan bagi masyarakat yang mengalami kehilangan ataupun kerusakan buku nikah sebagai bentuk komitmen KUA dalam memberikan kepastian administrasi dan perlindungan dokumen pernikahan kepada masyarakat.
Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila buku nikah hilang atau rusak karena KUA menyediakan layanan penerbitan duplikat buku nikah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Duplikat buku nikah merupakan dokumen resmi pengganti buku nikah yang hilang atau rusak. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengurusnya agar administrasi keluarga tetap tertib dan memiliki kepastian hukum,” ujar Ibnu Hajar.
Adapun syarat pengajuan duplikat buku nikah tahun 2026 meliputi:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila buku nikah hilang.
- Buku nikah yang rusak apabila pengajuan karena kerusakan.
- Fotokopi KTP suami dan istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pasfoto ukuran 2x3 latar biru sebanyak 3–4 lembar.
- Surat permohonan duplikat dengan mengisi formulir di KUA.
- Surat pengantar dari desa atau kelurahan (menyesuaikan ketentuan daerah).
Sementara itu, prosedur pengajuan duplikat buku nikah dilakukan dengan datang langsung ke KUA tempat akad nikah dahulu dilaksanakan, kemudian menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi data berdasarkan buku register nikah.
Setelah data dinyatakan sesuai, KUA akan menerbitkan duplikat buku nikah resmi sebagai pengganti dokumen sebelumnya.
KUA Selupu Rejang juga terus mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen pernikahan dengan baik karena buku nikah merupakan dokumen penting dalam administrasi kependudukan dan pelayanan publik lainnya.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kemenagberdampak #KitaMulaiCaraBaru #CaraBaruKemenag #kuaselupurejang
From : KUA Selupu Rejang

.jpg)

