Kepala KUA Binduriang Layani Konsultasi Rekomendasi Pindah Nikah
REJANG LEBONG (HUMAS) --- KUA
Binduriang, kedatangan tamu warga dari Desa Kampung Jeruk katas Nama Paizal
Efendi, pada pukul 13.00 WIB. Senyum hangat disambut oleh pegawai KUA
Binduriang, Diana Erlina, S. Sos, Fauzan, S. Sos. I, dan Erdison, S. Kom. I. Setelah
mengisi buku tamu paisal dipersilahkan oleh salah ASN P3K Binduriang untuk
menghadap kepala KUA.
Paisal
mengungkapkan tujuan ia datang ke KUA untuk berkonsultasi mengenai prihal anak
perempuannya yang akan melaksanakan proses akad nikah pada bulan September 2024
mendatang akan tetapi KTP anaknya beralamatkan di Jakarta karena dulu waktu
kuliah menginduk di KK Keluarganya yang berdomisili di Jakarta.
Kepala Kantor Urusan
Agama (KUA) H. Suryono, S. Ag, M. Pd, menjelaskan
seseorang yang ingin menikah, namun bukan di daerah asal KTP, harus mengurus
surat numpang nikah.
Surat ini dibutuhkan untuk
mendaftarkan pernikahan di KUA tempat berlangsungnya pernikahan, katanya.
Menurut H. Suryono ada beberapa tahap yang harus dipenuhi untuk mendapatkan
surat numpang menikah.
Pertama, meminta surat pengantar RT/RW setempat dengan membawa fotokopi KTP calon pengantin serta kartu keluarga (KK). Kemudian surat pengantar dibawa ke Kelurahan atau Desa agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi formulir.
Seperti surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah di kelurahan/desa sesuai dengan alamat KTP yang akan menikah. Adapun berkas , yang perlu calon pengantin siapkan adalah pas foto ukuran 4x6 cm , 3x4 cm dan 2x3cm sebanyak 4 dengan latar warna biru , fotokopi KTP 2 lembar dari calon pengantin, fotokopi KK calon pengantin masing-masing 2 lembar, fotokopi ijazah terakhir calon pengantin, fotokopi akta kelahiran dan surat pengantar RT/RW yang sudah dibuat.
Calon pengantin juga harus meminta surat rekomendasi menumpang nikah di daerah tujuan dari KUA dan Kecamatan sesuai KTP calon pengantin. Setelah mendapat surat rekomendasi dari KUA asal calon pengantin datang ke KUA yang dijadikan tempat pernikahan.
"Pendaftaran paling lambat 10
hari sebelum menikah. Pendaftaran dilakukan di KUA tempat pasangan calon
pengantin akan menikah". Demikian H. Suryono
Hastag : #KUABINDURIANGSIAPMELAYANIDENGANSETULUSHATI
From : KUA Binduriang



