KUA Sindang Beliti Ilir Terbitkan Rekomendasi Nikah, Pastikan Layanan Administrasi Berjalan Tertib dan Sesuai Prosedur
Rejang Lebong (Humas) –
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Beliti Ilir kembali memberikan
pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat pada Senin (18/05).
Pelayanan tersebut berupa penerbitan rekomendasi nikah atas nama Fitriya binti
Masuji, warga Desa Merantau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang
Lebong.
Fitriya,
perempuan berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di Merantau pada 08 Oktober
2006, berstatus belum kawin dan berdomisili di Desa Merantau. Proses pengurusan
rekomendasi nikah dilakukan langsung oleh ayah kandungnya, Masuji, di Kantor
Urusan Agama Kecamatan Sindang Beliti Ilir.
Rekomendasi
nikah tersebut diterbitkan untuk keperluan pencatatan pernikahan di KUA Lubuk
Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, dengan Nomor:
B.92/KUA.07.03.15/PW.01/05/2026 serta Nomor ND00151673021052026 tertanggal 18
Mei 2026.
Adapun
calon pasangan dari Fitriya adalah Randi Paranando bin Zulkarnain, lahir di
Lubuk Aman pada 03 Januari 2000. Randi berstatus belum kawin dan berdomisili di
Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Seluruh
proses pelayanan administrasi dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang
berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Sebelum diterbitkan, seluruh berkas
persyaratan telah diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh petugas KUA.
Operator
KUA Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Pirman Saleh, menyampaikan bahwa pelayanan
administrasi pernikahan merupakan bentuk komitmen KUA dalam memberikan layanan
prima kepada masyarakat, khususnya dalam membantu kelengkapan administrasi
calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah domisili.
“Setiap
proses kami pastikan berjalan sesuai aturan, transparan, dan memudahkan
masyarakat dalam mendapatkan layanan,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya rekomendasi nikah
tersebut, diharapkan proses pencatatan pernikahan kedua calon mempelai dapat
berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hastag : #Kanwilkemenag#kanwil#Kemenagrl#kuasbi#Penyuluh#SBI
From : KUA S. Beliti Ulir



