PLO KUA Curup Tengah Layani Warga Batu Galing Konsultasi Wali Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Penata Layanan Operasional (PLO) Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Tengah, Emilia Contesa, S.Pd, memberikan pelayanan konsultasi terkait wali nikah kepada warga Kelurahan Batu Galing yang datang untuk memperoleh penjelasan mengenai persyaratan dan ketentuan perwalian dalam pernikahan, Senin (18/05).
Pelayanan konsultasi tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA Curup Tengah dalam memberikan pendampingan administrasi dan pemahaman hukum pernikahan kepada masyarakat agar proses pernikahan dapat berjalan sesuai ketentuan syariat Islam dan aturan yang berlaku.
Dalam konsultasi itu, PLO KUA Curup Tengah, Emilia menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan wali nikah, mulai dari urutan wali nasab, syarat menjadi wali, hingga kondisi tertentu yang memungkinkan penggunaan wali hakim. Penjelasan diberikan secara rinci agar masyarakat memahami prosedur yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan akad nikah.
“Pelayanan konsultasi ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan pemahaman yang benar mengenai wali nikah, sehingga tidak terjadi kendala saat proses pencatatan maupun pelaksanaan akad,” jelasnya.
Warga yang datang mengaku terbantu dengan pelayanan yang diberikan karena mendapatkan arahan secara jelas mengenai dokumen dan tahapan yang perlu dipersiapkan. Suasana pelayanan berlangsung ramah dan komunikatif sehingga masyarakat merasa nyaman untuk berkonsultasi.
KUA Curup Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya dalam pencatatan nikah, tetapi juga melalui edukasi dan konsultasi hukum keluarga Islam. Dengan pelayanan yang optimal, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan pernikahan secara tertib administrasi, sah secara agama, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Ebit/Edwinsya)Hastag : #PLOKUACurupTengah#SiapBersinergidanMelayaniUmmat#
From : KUA Curup Tengah


