Rejang Lebong (Humas) — Pada hari ini Senin (18/5), masyarakat mendatangi Kantor KUA Kecamatan Curup Utara untuk berkonsultasi langsung terkait pernikahan dan persyaratan administrasi nikah. Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Kepala KUA Curup Utara, Supianto, S.Ag., M.H.I, di ruang pelayanan KUA Curup Utara.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat menanyakan berbagai hal mengenai tata cara pendaftaran nikah, syarat administrasi, kelengkapan dokumen, hingga prosedur pelaksanaan akad nikah sesuai aturan yang berlaku. Kepala KUA Curup Utara memberikan penjelasan secara rinci agar masyarakat dapat memahami proses pernikahan dengan baik dan benar.
Supianto menyampaikan bahwa konsultasi seperti ini sangat penting agar calon pengantin maupun keluarga tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran nikah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh dokumen sejak awal sehingga proses administrasi dapat berjalan lancar.
“Kami siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat terkait proses pernikahan. Dengan memahami aturan dan persyaratan sejak awal, maka pelaksanaan akad nikah dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujar beliau.
Masyarakat yang hadir mengaku senang dan terbantu dengan adanya pelayanan konsultasi langsung dari Kepala KUA Curup Utara. Mereka merasa lebih memahami tahapan serta syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan.
Kegiatan konsultasi ini menjadi bagian dari komitmen KUA Curup Utara dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pelayanan nikah dan pembinaan keluarga sakinah.