Orang Tua Konsultasikan Prahara Rumah Tangga Anak ke Penyuluh KUA Sindang Kelingi
Rejang Lebong (Humas) – Pasangan
suami istri, Bapak Rahman dan Ibu Nur, mendatangi kediaman Septi Arjuani,
S.Sos., seorang Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Sindang Kelingi, pada Senin sore (18/5). Kedatangan mereka bertujuan
untuk berkonsultasi mengenai prahara rumah tangga yang sedang menimpa putra
mereka.
Anak
pasangan tersebut, Hermawan Effendi, saat ini diketahui menetap dan bekerja di
Jakarta. Sementara itu, sang istri, Merda Widia, tinggal terpisah di Kabupaten
Lahat, Sumatera Selatan. Hubungan jarak jauh (Long Distance Relationship/LDR)
tersebut dikabarkan tengah berada di ambang perpisahan setelah Merda Widia
melayangkan gugatan cerai terhadap Hermawan Effendi.
Merasa
bingung dan membutuhkan kepastian hukum serta pandangan agama, Bapak Rahman dan
Ibu Nur berinisiatif menemui Penyuluh Agama setempat untuk berkonsultasi
mengenai prosedur, mekanisme, serta dampak hukum dari proses perceraian yang
diajukan dari luar wilayah tersebut.
"Kami
selaku orang tua tentu terkejut dan bingung. Karena posisi anak kami di Jakarta
dan menantu di Lahat, kami ingin tahu kejelasan proses hukumnya seperti apa
agar tidak salah langkah," ujar Rahman saat menyampaikan keluh kesahnya.
Menanggapi
aduan tersebut, Septi memberikan arahan dan penjelasan secara persuasif
mengenai alur birokrasi persidangan di Pengadilan Agama, khususnya terkait
gugatan yang diajukan oleh pihak istri (cerai gugat) di wilayah tempat tinggal
istri. Selain memberikan edukasi regulasi, Septi juga memberikan wejangan
bimbingan keluarga sakinah serta penguatan mental bagi kedua orang tua tersebut
dalam menghadapi ujian keluarga.
Hastag : KUA SINDANG KELINGI
From : KUA S. Kelingi


.jpeg)
