PLO KUA Curup Tengah Layani Warga Kampung Jawa Urus Legalisir Buku Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Curup Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan tersebut terlihat dari kegiatan pelayanan legalisir buku nikah bagi warga Kelurahan Kampung Jawa yang membutuhkan dokumen resmi untuk berbagai keperluan administrasi, Selasa (19/05).
Pelayanan legalisir buku nikah dilakukan secara cepat, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku. Warga yang datang tampak dilayani dengan ramah oleh petugas, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen hingga proses pengesahan salinan buku nikah.
PLO KUA Curup Tengah, Emilia Contesa, S.Pd, menyampaikan bahwa legalisir buku nikah merupakan salah satu layanan yang cukup sering dibutuhkan masyarakat, baik untuk keperluan administrasi pendidikan, perbankan, pembuatan paspor, maupun dokumen kependudukan lainnya.
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan nyaman bagi masyarakat. Legalisir buku nikah ini penting karena menjadi bukti sah yang sering digunakan dalam berbagai urusan administrasi,” ujarnya.
Selain memberikan pelayanan administrasi, petugas juga mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga dan menyimpan buku nikah dengan baik sebagai dokumen penting keluarga. Apabila terdapat kerusakan atau kehilangan, masyarakat dapat berkonsultasi langsung ke kantor KUA untuk mendapatkan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan prima yang terus ditingkatkan, KUA Curup Tengah berharap dapat semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Agama.
(Ebit Iswandi/Edwinsya)Hastag : #KUACurupTengah#Melayani#
From : KUA Curup Tengah



.jpg)