KUA Sindang Kelingi Luncurkan Layanan “Seven in One”, Serahkan Langsung KTP dan KK Usai Akad Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Sindang Kelingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat melalui program inovatif “Seven in One”. Program hasil kerja sama antara Kementerian Agama
(Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten
Rejang Lebong ini memberikan kemudahan bagi pasangan pengantin dalam pengurusan
administrasi kependudukan pascapernikahan.
Sebagai bentuk pelayanan nyata kepada masyarakat, Kepala KUA
Kecamatan Sindang Kelingi, Bastul
Biri, S.Sos.I. , menyerahkan langsung dokumen kependudukan berupa
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru kepada pasangan
pengantin Okta Priyadi dan Desta
Utami Putri, usai pelaksanaan akad nikah dan resepsi keluarga.
Penyerahan dokumen dilakukan secara langsung di hadapan keluarga
kedua mempelai dan para tamu undangan. Suasana penuh kebahagiaan dan rasa
syukur terlihat saat pasangan pengantin menerima dokumen administrasi terbaru
mereka tanpa harus datang dan mengurus sendiri ke kantor Dukcapil.
Sebelumnya, seluruh data administrasi pasangan pengantin telah
diproses oleh Penata Layanan Operasional KUA Sindang Kelingi, Septian Eko Saputra, S.M. ,
kemudian diteruskan ke Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong untuk dilakukan
penerbitan dokumen kependudukan baru.
Kepala KUA Sindang Kelingi, Bastul menyampaikan
bahwa program Seven in One merupakan
bentuk sinergi antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat,
mudah, dan efektif bagi masyarakat.
“Melalui program ini, pasangan pengantin tidak perlu lagi repot
mengurus pembaruan KTP dan KK ke Dukcapil. Semua proses dapat diselesaikan
melalui KUA. Ini merupakan bentuk pelayanan terpadu untuk memudahkan
masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, pasangan pengantin menyampaikan rasa syukur dan
apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Sindang Kelingi.
“Kami sangat senang dan terbantu karena dokumen langsung
diserahkan setelah pernikahan. Pelayanan seperti ini sangat memudahkan
masyarakat dan tentunya menghemat waktu serta biaya,” ungkap Okta.
Program “Seven in
One” sendiri merupakan inovasi pelayanan terpadu yang
mengintegrasikan beberapa layanan administrasi kependudukan dalam satu sistem.
Dengan adanya program tersebut, data pasangan pengantin dapat diperbarui secara
otomatis setelah pernikahan tercatat secara resmi di KUA.
Melalui pelayanan yang cepat, responsif, dan menyentuh langsung
kebutuhan masyarakat, KUA Sindang Kelingi terus berupaya menghadirkan pelayanan
publik yang profesional dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Hastag : Kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi

.jpg)

_(1)_(1).jpg)