KUA Selupu Rejang Dampingi Masyarakat Daftar Nikah Online Melalui SIMKAH
Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang terus meningkatkan pelayanan administrasi nikah berbasis digital melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Pada Selasa (19/05), KUA Selupu Rejang mendampingi masyarakat yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online melalui aplikasi SIMKAH Kementerian Agama.
Dalam proses tersebut, Nita Oktaria, S.Pd.I selaku operator SIMKAH KUA Selupu Rejang langsung melakukan verifikasi berkas calon pengantin melalui sistem SIMKAH guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian data administrasi yang telah diunggah oleh masyarakat.
Nita Oktaria menjelaskan bahwa meskipun pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online, pasangan calon pengantin tetap diwajibkan datang langsung ke KUA untuk tahapan lanjutan.
“Pasangan tetap harus datang ke KUA setelah melakukan pendaftaran online. Pendaftaran online melalui SIMKAH Kemenag hanya berfungsi sebagai input data awal untuk memesan jadwal dan mempercepat proses administrasi digital,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah melakukan pendaftaran online terdapat beberapa agenda penting yang harus dilalui calon pengantin di KUA, di antaranya verifikasi dokumen asli seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan surat pengantar kelurahan. Selain itu, petugas juga akan melakukan pemeriksaan administrasi guna memastikan keabsahan status pernikahan dan menentukan status wali nikah secara akurat.
Tidak hanya itu, calon pengantin juga diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai pembekalan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.AG MHI menyampaikan bahwa digitalisasi layanan nikah melalui SIMKAH merupakan bentuk transformasi pelayanan publik yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan KUA.
“Melalui SIMKAH, proses pendaftaran nikah menjadi lebih praktis, cepat, dan transparan. Namun demikian, tahapan verifikasi langsung di KUA tetap penting dilakukan untuk memastikan seluruh data dan persyaratan nikah benar-benar valid sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ibnu.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital tersebut dengan baik serta tetap mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran proses administrasi pernikahan.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kemenagberdampak #kuaselupurejang #kemenagRL
From : KUA Selupu Rejang


