Konsultasi Pernikahan Kurang Umur, Kepala KUA Selupu Rejang Beri Edukasi Administrasi Secara Humanis
Rejang Lebong (Humas) — Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag MHI menerima konsultasi masyarakat terkait pernikahan kurang umur di ruang Kepala KUA Selupu Rejang pada Selasa (19/05). Konsultasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan dan edukasi administrasi kepada masyarakat mengenai ketentuan usia pernikahan sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam suasana yang humanis dan komunikatif, Ibnu Hajar memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai prosedur administrasi pernikahan bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal menikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Ia menjelaskan bahwa apabila usia calon pengantin belum memenuhi ketentuan tersebut, maka orang tua atau wali wajib mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama sebelum proses pencatatan nikah dapat dilanjutkan di KUA.
Adapun prosedur yang harus dilalui dimulai dari pengurusan surat pengantar nikah di desa atau kelurahan, kemudian konsultasi dan pemeriksaan berkas di KUA. Setelah itu, orang tua atau wali mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama dengan melengkapi dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat pengantar desa, serta rekomendasi dari KUA.
Selanjutnya, Pengadilan Agama akan menggelar sidang untuk memeriksa alasan pengajuan dispensasi dan kesiapan calon pengantin secara administrasi maupun psikologis. Apabila permohonan dikabulkan, pengadilan akan menerbitkan penetapan dispensasi nikah yang kemudian menjadi syarat untuk melanjutkan proses pendaftaran nikah di KUA.
“KUA hadir untuk memberikan edukasi dan pendampingan yang jelas kepada masyarakat. Ketentuan usia pernikahan bertujuan melindungi hak calon pengantin serta mendorong terwujudnya keluarga yang siap secara fisik, mental, dan hukum,” jelas Ibnu Hajar.
Ia juga menegaskan bahwa dispensasi nikah bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan bertanggung jawab.
Kegiatan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen KUA Selupu Rejang dalam memberikan pelayanan keagamaan yang ramah, edukatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kemenagberdampak #kuaselupurejang #kemenagRL
From : KUA Selupu Rejang



