“Siapa Wali Nikah Anak Hasil Kehamilan Sebelum Nikah?” Kepala KUA Curup Beri Penjelasan Hukum Syariat yang Menenangkan Warga
Rejang Lebong (Humas) — Persoalan wali nikah masih menjadi salah satu hal yang paling sering menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama berkaitan dengan status anak yang lahir dari kehamilan sebelum akad nikah dilangsungkan. Untuk memberikan pemahaman yang benar dan menenangkan kegelisahan warga, Kepala KUA Curup, Suryono menerima langsung konsultasi masyarakat di ruang pelayanan KUA Curup. (20/5)
Dalam konsultasi tersebut, warga menanyakan tentang siapa yang berhak menjadi wali nikah apabila seorang anak perempuan lahir dari kehamilan yang terjadi sebelum kedua orang tuanya melangsungkan akad nikah. Pertanyaan itu disampaikan karena banyak masyarakat masih beranggapan bahwa ayah biologis otomatis dapat menjadi wali nikah bagi anak perempuan tersebut.
Dengan penuh kehati-hatian dan bahasa yang mudah dipahami, Kepala KUA Curup menjelaskan bahwa dalam hukum syariat Islam, wali nikah merupakan salah satu rukun penting dalam pernikahan. Namun terdapat ketentuan khusus terkait nasab anak yang lahir sebelum akad nikah orang tuanya berlangsung.
Beliau menerangkan bahwa apabila kehamilan terjadi sebelum akad nikah, maka berdasarkan ketentuan hukum Islam dan aturan yang berlaku, anak perempuan tersebut tidak memiliki hubungan nasab kepada ayah biologisnya dalam hal perwalian nikah. Oleh sebab itu, ketika anak tersebut menikah kelak, yang berhak menjadi wali nikah adalah wali hakim.
Penjelasan tersebut disampaikan secara santun dan bijaksana agar masyarakat memahami hukum agama tanpa merasa dihakimi. Kepala KUA Curup juga menegaskan bahwa konsultasi seperti ini sangat penting dilakukan supaya masyarakat tidak salah langkah dalam proses pernikahan dan administrasi pernikahan di kemudian hari.
“KUA hadir bukan untuk menghakimi masa lalu seseorang, tetapi untuk memberikan solusi dan pemahaman sesuai syariat serta aturan yang berlaku agar masyarakat merasa tenang dan mendapatkan kepastian hukum,” ujar beliau saat memberikan penjelasan kepada warga.
Pelayanan konsultasi keagamaan dan keluarga di KUA Curup sendiri terus menjadi salah satu bentuk nyata pembinaan masyarakat. Tidak hanya melayani administrasi nikah, KUA Curup juga aktif memberikan edukasi tentang hukum keluarga Islam, perwalian, nasab, hingga bimbingan perkawinan demi terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Warga yang datang pun mengaku merasa lega setelah mendapatkan penjelasan langsung dari Kepala KUA Curup. Dengan adanya konsultasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga ketentuan syariat serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya. Melalui pelayanan yang humanis, edukatif, dan penuh empati, KUA Curup terus menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan yang hadir untuk memberikan solusi, pencerahan, dan ketenangan bagi masyarakat.
(Lidya /Edwinsya)Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUACurup
From : KUA Curup



