Rejang Lebong (Humas) — PAI KUA Kecamatan Curup Utara Siti Rodiatul Kholidawati, S.H.I memberikan penjelasan dan pelayanan informasi kepada warga terkait administrasi buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Utara. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya dokumen pernikahan resmi. (19/5)
Dalam kesempatan tersebut, Siti Rodiatul Kholidawati, S.H.I menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan buku nikah, mulai dari fungsi buku nikah, tata cara pengurusan, hingga persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi masyarakat. Penjelasan diberikan secara ramah dan mudah dipahami sehingga warga merasa terbantu dalam mengurus dokumen pernikahan mereka.
Ia menyampaikan bahwa buku nikah memiliki peranan penting sebagai bukti sah pernikahan yang diakui negara dan menjadi dokumen penting dalam berbagai urusan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga buku nikah dengan baik serta segera melakukan pengurusan apabila terdapat kehilangan atau kerusakan dokumen.
Pelayanan yang diberikan mendapat respon positif dari masyarakat. Warga mengaku merasa terbantu dengan adanya penjelasan langsung dari pihak KUA, terutama terkait prosedur dan kelengkapan administrasi yang sebelumnya belum dipahami secara menyeluruh.
Melalui kegiatan ini, PAI KUA Curup Utara berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi pernikahan serta mampu memanfaatkan pelayanan KUA dengan baik demi kelancaran berbagai urusan administrasi di kemudian hari.