Bahagia Setelah 44 Tahun Menikah, Pasangan Sukandar dan Suratia Resmi Terima Buku Nikah
Rejang Lebong (Humas) — Suasana haru dan penuh
kebahagiaan menyelimuti pelayanan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang
Kelingi saat pasangan Sukandar dan Suratia menerima buku nikah hasil proses
isbat nikah yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama pada April 2026. (21/5)
Penyerahan buku nikah dilakukan langsung oleh
Penata Layanan Operasional, Septian Eko Saputra, S.M., sebagai bentuk pelayanan
administrasi dan legalitas pernikahan kepada masyarakat. Pasangan Sukandar dan
Suratia diketahui telah melangsungkan pernikahan sejak 1 Maret 1982, namun baru
dapat melengkapi legalitas pernikahan melalui proses sidang isbat nikah di
Pengadilan Agama.
Dengan diterimanya buku nikah tersebut,
pernikahan pasangan tersebut kini telah tercatat secara resmi oleh negara.
Momen penyerahan berlangsung penuh rasa syukur dan menjadi kebahagiaan
tersendiri bagi pasangan yang telah puluhan tahun membina rumah tangga itu.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang
Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I., menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas
terselesaikannya proses legalitas pernikahan pasangan tersebut. Ia menegaskan
bahwa pelayanan isbat nikah merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan
kepastian hukum kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini pasangan Bapak
Sukandar dan Ibu Suratia telah resmi menerima buku nikah setelah melalui proses
sidang isbat nikah di Pengadilan Agama. Ini menjadi bukti hadirnya pelayanan
negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan administrasi bagi
masyarakat,” ujar Bastul.
Ia juga berharap masyarakat yang belum
memiliki legalitas pernikahan agar segera mengurus pencatatan nikah melalui
prosedur yang berlaku sehingga hak-hak administrasi keluarga dapat terpenuhi
dengan baik.
Sementara itu, Sukandar dan Suratia mengaku
sangat bersyukur dan bahagia karena setelah puluhan tahun menjalani kehidupan
rumah tangga, akhirnya mereka memiliki buku nikah resmi sebagai bukti legalitas
pernikahan mereka.
“Alhamdulillah, kami sangat senang dan
terharu. Terima kasih kepada KUA Sindang Kelingi dan semua pihak yang telah
membantu proses ini sampai selesai,” ungkap Sukandar didampingi Suratia.
Melalui pelayanan ini, Kantor Urusan Agama
Kecamatan Sindang Kelingi terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum pernikahan.
Hastag : KUA SINDANG KELINGI
From : KUA S. Kelingi



